Curi Motor dan Ponsel Teman di Pantai Muara Indah, Pemuda Kota Agung Tanggamus Ditangkap

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 17:39

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto tersangka yang ditangkap serta barang bukti sepeda motor yang diamankan polisi | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Kolase foto tersangka yang ditangkap serta barang bukti sepeda motor yang diamankan polisi | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Aparat Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, mengamankan seorang pemuda berinisial Sandi Setiawan (19) atas dugaan pencurian dan/atau penggelapan sepeda motor beserta telepon genggam milik temannya. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban Mei Rendi (19), warga Pekon Suka Banjar, Kecamatan Kota Agung Timur.

Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, mengatakan bahwa tersangka ditangkap pada Jumat, 27 Februari 2026, di sebuah lokasi tongkrongan dekat kediamannya di wilayah Way Jelay, Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam tahun 2019 dengan nomor polisi BE 3708 ZL, beserta STNK dan BPKB kendaraan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Motor tersebut ditemukan di wilayah Pekon Terbaya, Kota Agung,” kata AKP Feriyantoni.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa bermula pada Jumat, 23 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Pantai Muara Indah, Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung. Saat itu korban datang untuk berkumpul bersama teman-temannya.

Tersangka kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok. Namun setelah ditunggu cukup lama, tersangka tidak kembali.

Korban yang merasa curiga akhirnya bermalam di rumah rekannya dan keesokan harinya melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga sebelum membuat laporan resmi ke Polsek Kota Agung.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta,” jelasnya.

Saat ini tersangka telah ditahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. “Ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung
Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai
Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026
Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Berita ini 265 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:47

Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:41

Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:13

Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung

Berita Terbaru