Jalan Rusak di Metro Disomasi Aktivis HMI: “Ini Soal Hak Warga, Bukan Sekadar Lubang”

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:54

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

METRO — Banyaknya keluhan masyarakat terkait jalan rusak di Kota Metro, dan sudah menjadi sorotan publik. membuat salah satu warga Metro bergerak.

Di dampingi kuasa hukumnya, HMI dan KNPI secara resmi melayangkan surat somasi kepada Walikota Metro sebagai salah satu pejabat publik yang bertanggung jawab atas penyelenggara jalan di bumi sai wawai.

Milky Yulian, S.H salah satu kuasa hukum mengatakan bahwa dalam perspektif hukum, pemkot Metro memiliki kewajibannya untuk menjamin jalan yang menjadi kewenangannya berada dalam kondisi yang aman dan laik digunakan untuk masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kewajiban tersebut secara tegas diatur dalam Undang – Undang no 22 tahun tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” jelasnya.

Dia juga menambahkan dalam pasal 24 disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak atau memberikan tanda peringatan apabila perbaikan belum dapat dilakukan.

“Kalau jalan yang rusak dibiarkan tanpa perbaikan dan tanpa rambu peringatan maka, itu sudah masuk unsur kelalaian,”ungkapnya.

Milky menambahkan somasi ini merupakan salah satu bentuk langkah peringatan awal agar pemerintah tidak abai dalam kewajibannya.

“Pihaknya memberikan waktu selama 60 hari sejak surat diterima, jika tidak ada langkah yang memadai dari Pemkot Metro, maka pihaknya akan mempertimbangkan upaya hukum perdata melalui mekanisme Citizen Lawsuit (CLS),” jelasnya.

Sementara itu salah satu kuasa hukum lainnya Nur Iswanto, S.H.,M.H menerangkan jika merujuk dalam kerangka dalam Undang – Undang no 38 tahun tentang jalan beserta perubahannya, yang mengatur tegas tanggung jawab pemerintah daerah terhadap jalan kota.

“Maka ada mandat hukum yang melekat, jalan kota adalah domain dan tanggung jawab pemerintah kota. Kalau ada kerusakan yang dibiarkan maka publik berhak menanyakan,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru