Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Aksi pencurian mobil yang terjadi di Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Sabtu (7/3/2026) dini hari, berakhir dengan penangkapan salah satu pelaku.
Seorang pria berinisial EW (52), warga Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, berhasil diamankan warga bersama aparat kepolisian setelah aksinya dipergoki oleh pemilik kendaraan.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, pelaku ditangkap setelah mencoba mencuri mobil Isuzu Panther BE 1473 GQ milik Janu Prediyanto yang terparkir di garasi rumah korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.55 WIB. Saat itu korban memergoki dua orang pelaku yang tengah berusaha membawa kabur mobil miliknya.
“Pelaku melakukan aksi pencurian secara bersama-sama. Namun aksinya diketahui oleh korban sehingga para pelaku langsung berusaha melarikan diri,” kata Ramon, Sabtu 7 Maret 2026, siang.
Dalam kejadian itu, salah satu pelaku berhasil kabur dengan membawa mobil curian. Sementara EW mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor, namun berhasil dikejar oleh korban bersama warga sekitar.
Saat berupaya menghentikan pelaku, korban sempat terseret sepeda motor hingga mengalami sejumlah luka lecet. Pelarian EW akhirnya terhenti setelah sepeda motor yang dikendarainya terjatuh.
“Warga yang sudah berkumpul di lokasi kemudian mengamankan pelaku. Sebelum polisi tiba, EW sempat menjadi sasaran amarah warga,” jelasnya.
Petugas Polsek Pringsewu Kota yang datang ke lokasi segera mengevakuasi pelaku untuk menghindari aksi main hakim sendiri. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang pelaku.
“Pelaku bersama barang bukti sepeda motor dan senjata tajam langsung kami bawa ke Mapolsek Pringsewu Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, tim kepolisian lainnya melakukan pencarian terhadap rekan pelaku yang melarikan diri membawa mobil curian. Kendaraan tersebut akhirnya ditemukan di wilayah Pekon Podosari.
“Diduga mobil itu sengaja ditinggalkan pelaku karena kehabisan bahan bakar,” katanya.
Namun dari hasil penyelidikan selanjutnya, pelaku yang kabur diduga kembali melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik seorang pedagang. Motor tersebut dipinjam dengan alasan hendak membeli bahan bakar untuk mobil yang dibawanya.
Polisi juga melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah EW. Dari lokasi tersebut, petugas tidak menemukan rekan pelaku, namun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin gerinda dan kunci pas yang diduga digunakan untuk membuat kunci letter T.
“Menurut pengakuan pelaku, alat tersebut digunakan untuk membuat kunci T yang dipakai saat melakukan pencurian kendaraan,” ungkap Ramon.
Berdasarkan catatan kepolisian, EW diketahui merupakan residivis yang pernah dua kali terlibat kasus pencurian hewan ternak. Ia terakhir bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Januari 2025.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota. Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi.
Atas perbuatannya, EW dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara serta Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait membawa senjata tajam tanpa alasan sah di tempat umum dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







