Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Unit Reskrim Polsek Pugung, Polres Tanggamus membekuk seorang karyawan PT Barry Callebaut Papandayan berinisial FI (23) atas dugaan pencurian laptop milik rekannya di mess karyawan perusahaan tersebut pada Minggu (1/3/2026) pukul 17.30 WIB
FI merupakan warga Kelurahan Sukaraja Nuban, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur. Ia diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan laptop milik perusahaan.
Kapolsek Pugung Ipda Agustri Kurniawan mengatakan, laporan tersebut disampaikan oleh korban Faris Abdurahman (30), karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban melaporkan kehilangan satu unit laptop Dell warna silver milik perusahaan dengan kerugian sekitar Rp20 juta,” kata Kapolsek mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Minggu (8/3/2026).
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi kemudian mengarah kepada salah satu karyawan yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, FI akhirnya mengakui telah mengambil laptop tersebut dari kamar mess karyawan,” jelasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Pugung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Kapolsek. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







