Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Seorang pemuda asal Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, diamankan polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja di jalan kawasan Bendungan Batu Tegi. Pelaku yang sempat melarikan diri itu akhirnya berhasil ditangkap aparat di wilayah Kabupaten Lampung Barat.
Pelaku diketahui berinisial AS (24), warga Dusun Talang Masjid, Pekon Sinar Sekampung, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus. Ia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung bersama Tim Tekab 308 Polres Tanggamus setelah dilakukan penyelidikan atas laporan kasus penganiayaan.
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Suamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Lampung Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Blok 10 Pekon Way Suluh, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan pada Jumat, 6 Maret 2026,” kata AKP Suamin, Senin 9 Maret 2026.
Kapolsek menyebut, dalam penangkapan tersebut, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau lengkap dengan sarung berwarna cokelat serta satu lembar surat visum milik korban.
Dijelaskan Iptu Suamin, peristiwa penganiayaan tersebut sebelumnya dilaporkan pada 21 Januari 2026. Korban diketahui bernama Rapendra Gustiawan (18), warga Pekon Tanjung Begelung, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula pada Rabu 21 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Raya Bendungan Batu Tegi, Kecamatan Air Naningan. Saat itu korban sedang berkumpul bersama dua rekannya di pinggir jalan.

Tidak lama kemudian, seorang pria yang melintas menggunakan sepeda motor melemparkan puntung rokok ke arah korban dan teman-temannya. Sekitar 30 menit berselang, pria tersebut kembali ke lokasi dan terlibat adu mulut dengan salah satu rekan korban.
Melihat situasi memanas, korban berusaha melerai pertengkaran. Namun pelaku justru mencabut sebilah pisau dari sarungnya dan mengayunkannya hingga mengenai lengan kanan korban.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka sobek sepanjang sekitar lima sentimeter pada bagian lengan kanan. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan sebelum melaporkan kejadian itu ke Polsek Pulau Panggung,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, dirinya mengaku melakukan perbuatan tersebut karena kesal setelah dituduh melempar puntung rokok ke arah korban dan rekannya.
Selain itu, situasi sempat memanas karena adanya teriakan yang memprovokasi sehingga tersangka mengeluarkan pisau yang dibawanya dan mengayunkannya hingga melukai korban.
“Meski pengakuan tersangka seperti itu, perbuatannya tetap tidak dapat dibenarkan karena telah mengakibatkan korban mengalami luka,” tegas Kapolsek.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Pulau Panggung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka. “Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tandasnya. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







