Kesal Diprovokasi, Pemuda Air Naningan Lukai Remaja Pulau Pangung di Batu Tegi Tanggamus

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 21:36

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AS yang berhasil diamankan tim gabungan di Lampung Barat pada Jumat 6 Maret 2026 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Tersangka AS yang berhasil diamankan tim gabungan di Lampung Barat pada Jumat 6 Maret 2026 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Seorang pemuda asal Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, diamankan polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja di jalan kawasan Bendungan Batu Tegi. Pelaku yang sempat melarikan diri itu akhirnya berhasil ditangkap aparat di wilayah Kabupaten Lampung Barat.

Pelaku diketahui berinisial AS (24), warga Dusun Talang Masjid, Pekon Sinar Sekampung, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus. Ia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung bersama Tim Tekab 308 Polres Tanggamus setelah dilakukan penyelidikan atas laporan kasus penganiayaan.

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Suamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Lampung Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Blok 10 Pekon Way Suluh, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan pada Jumat, 6 Maret 2026,” kata AKP Suamin, Senin 9 Maret 2026.

Kapolsek menyebut, dalam penangkapan tersebut, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau lengkap dengan sarung berwarna cokelat serta satu lembar surat visum milik korban.

Dijelaskan Iptu Suamin, peristiwa penganiayaan tersebut sebelumnya dilaporkan pada 21 Januari 2026. Korban diketahui bernama Rapendra Gustiawan (18), warga Pekon Tanjung Begelung, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula pada Rabu 21 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Raya Bendungan Batu Tegi, Kecamatan Air Naningan. Saat itu korban sedang berkumpul bersama dua rekannya di pinggir jalan.

Barang bukti pisau yang digunakan tersangka saat melukai korban pada 21 Januari 2026, lalu | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Tidak lama kemudian, seorang pria yang melintas menggunakan sepeda motor melemparkan puntung rokok ke arah korban dan teman-temannya. Sekitar 30 menit berselang, pria tersebut kembali ke lokasi dan terlibat adu mulut dengan salah satu rekan korban.

Melihat situasi memanas, korban berusaha melerai pertengkaran. Namun pelaku justru mencabut sebilah pisau dari sarungnya dan mengayunkannya hingga mengenai lengan kanan korban.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka sobek sepanjang sekitar lima sentimeter pada bagian lengan kanan. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan sebelum melaporkan kejadian itu ke Polsek Pulau Panggung,” jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, dirinya mengaku melakukan perbuatan tersebut karena kesal setelah dituduh melempar puntung rokok ke arah korban dan rekannya.

Selain itu, situasi sempat memanas karena adanya teriakan yang memprovokasi sehingga tersangka mengeluarkan pisau yang dibawanya dan mengayunkannya hingga melukai korban.

“Meski pengakuan tersangka seperti itu, perbuatannya tetap tidak dapat dibenarkan karena telah mengakibatkan korban mengalami luka,” tegas Kapolsek.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Pulau Panggung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka. “Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung
Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai
Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026
Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:47

Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:41

Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:13

Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung

Berita Terbaru