Beli HP Batangan Diduga Hasil Curian, Pemuda Bulok Tanggamus Ditangkap Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:03

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka sebelum dijebloskan penjara usai ditangkap Polsek Pugung, Kamis 12 Maret 2026 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Tersangka sebelum dijebloskan penjara usai ditangkap Polsek Pugung, Kamis 12 Maret 2026 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Seorang pemuda berinisial WAH (19), warga Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Pugung setelah diduga menjadi penadah handphone hasil pencurian.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menemukan satu unit handphone merek Vivo tipe Y16 yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban saat berada di Masjid Nurul Falah, Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung.

Kapolsek Pugung Ipda Agustri Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan yang diterima pihaknya pada 7 Maret 2026 dari seorang warga bernama Guntoro (44).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Minggu 8 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB kami memperoleh informasi bahwa handphone yang dilaporkan hilang tersebut berada dalam penguasaan tersangka WAH,” kata Kapolsek mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Kamis (12/3/2026).

Kapolsek menyebut, pihaknya kemudian mendatangi kediaman tersangka dan berhasil mengamankan yang bersangkutan bersama barang bukti satu unit handphone Vivo Y16.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh handphone tersebut dengan cara membelinya melalui media sosial Facebook dengan sistem transaksi Cash On Delivery (COD).

“Tersangka mengaku membeli handphone batangan tersebut seharga Rp700 ribu. Saat ini kami masih melakukan penelusuran terhadap identitas penjualnya,” ujar Kapolsek.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Pugung | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa kehilangan handphone itu terjadi pada Kamis malam, 19 Februari 2026 di Masjid Nurul Falah, Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung.

Saat itu, anak korban Muhammad Arka Ardiansyah bersama teman-temannya datang ke masjid untuk melaksanakan salat Magrib, Isya dan Tarawih.

Setelah itu mereka bermain di sekitar masjid hingga menjelang sahur. Sekitar pukul 01.00 WIB, korban menitipkan handphone miliknya kepada salah satu temannya karena hendak bermain.

Namun sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban hendak mengambil kembali ponsel tersebut, handphone itu sudah tidak ditemukan meskipun telah dicari di sekitar lokasi.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp2.050.000 dan melaporkannya ke Polsek Pugung,” jelasnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah ditahan di Mapolsek Pugung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan.

“Kami juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku pencurian maupun penjual handphone tersebut,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung
Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai
Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026
Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:47

Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:41

Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:13

Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:19

Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai

Berita Terbaru