Netizen Salahkan Polisi Tersangkakan Pembeli HP Batangan di Tanggamus, Banyak Masyarakat Belum Pahami Pasal Penadahan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:28

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka sebelum dijebloskan penjara usai ditangkap Polsek Pugung, Kamis 12 Maret 2026 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Tersangka sebelum dijebloskan penjara usai ditangkap Polsek Pugung, Kamis 12 Maret 2026 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Opini oleh Kosri, S.H., S.T.
Direktur PT Media Prioritas Tivi

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kasus penangkapan seorang pemuda yang membeli HP batangan di Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, memicu perdebatan di media sosial usai ditulis media ini dengan judul “Beli HP Batangan Rp700 Ribu dari Facebook, Pemuda di Bulok Tanggamus Ditangkap Polisi”.

Namun warganet mempertanyakan langkah aparat kepolisian yang menetapkan pembeli sebagai tersangka, karena yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui bahwa ponsel tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagian netizen bahkan menyalahkan pihak kepolisian. Mereka beranggapan pembeli seharusnya tidak diproses hukum karena merasa tidak mengetahui asal-usul barang tersebut. Selain itu, praktik jual beli HP batangan dinilai sudah cukup umum terjadi di masyarakat sehingga tidak selalu menimbulkan kecurigaan bagi pembeli.

Padahal, saat warga menjadi korban pencurian handphone dan melapor ke kepolisian, laporan tersebut menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan penyelidikan. Tidak jarang kasus pencurian baru terungkap setelah barang hasil kejahatan ditemukan atau terlacak saat digunakan maupun dijual kembali, seperti yang terjadi pada kasus tersebut.

Peristiwa ini juga memunculkan diskusi di tengah masyarakat. Tidak sedikit warga yang belum mengetahui bahwa membeli barang bekas yang ternyata berasal dari hasil kejahatan dapat berujung pada proses hukum. Padahal praktik jual beli handphone tanpa dus atau kelengkapan masih cukup sering terjadi.

Secara hukum, tindakan tersebut dapat masuk dalam tindak pidana penadahan. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penadahan diatur dalam Pasal 591, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang membeli, menerima, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dipidana.

Dalam literatur hukum pidana, ahli hukum R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal menjelaskan bahwa unsur penting dalam penadahan adalah adanya keadaan yang membuat seseorang seharusnya dapat menduga barang tersebut berasal dari kejahatan. Penilaian tersebut biasanya dilihat dari kondisi transaksi yang tidak wajar.

Dalam perkara penadahan, unsur penting yang sering diperdebatkan adalah “mengetahui atau patut diduga” bahwa barang tersebut berasal dari tindak pidana. Dalam praktik hukum pidana dan penjelasan para ahli, unsur “patut diduga” biasanya dinilai dari keadaan atau cara transaksi yang tidak wajar.

Beberapa indikasi atau unsur yang sering dianggap sebagai “patut diduga”, antara lain:
1. Harga jauh di bawah harga pasaran. Misalnya handphone yang harga normalnya Rp3 juta dijual hanya Rp500 ribu atau Rp1 juta tanpa alasan jelas.
2. Barang dijual tanpa kelengkapan. Seperti tidak ada kotak, nota pembelian, charger asli, atau kartu garansi, terutama untuk barang elektronik seperti HP.
3. Penjual tidak bisa menjelaskan asal-usul barang. Misalnya penjual tidak dapat menjawab ketika ditanya barang tersebut miliknya dari mana atau dari siapa.
4. Transaksi dilakukan secara mencurigakan. Contohnya transaksi dilakukan di tempat sepi, terburu-buru, atau penjual meminta tidak ada bukti transaksi.
5. Barang masih terkunci atau ada akun pemilik sebelumnya. Misalnya HP masih terdapat akun Google atau iCloud milik orang lain atau ada tanda kepemilikan sebelumnya.
6. Penjual bukan orang yang wajar menjual barang tersebut. Misalnya seseorang yang tidak dikenal tiba-tiba menawarkan barang elektronik mahal dengan harga sangat murah.
7. Barang diduga hasil bongkaran atau batangan. Seperti HP tanpa dus dan aksesoris yang dijual tidak lama setelah terjadi kasus pencurian di suatu wilayah.

Dalam praktik hukum, hakim biasanya menilai keseluruhan situasi transaksi, bukan hanya satu faktor saja. Jika kondisi tersebut dinilai cukup mencurigakan, maka pembeli dapat dianggap seharusnya menduga bahwa barang yang dibelinya berasal dari tindak pidana.

Karena itu, para ahli hukum mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli barang bekas, khususnya barang elektronik seperti handphone, dengan memastikan kelengkapan serta asal-usul barang untuk menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari. (*)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru