Prioritastv.com, Tulang Bawang, Lampung – Seorang pegawai Perum Bulog bernama Ahmad Fajar Aries Saputra (40) tewas mengenaskan setelah dibacok menggunakan senjata tajam jenis samurai oleh dua pelaku di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di kontrakan korban yang berada di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru. Akibat serangan brutal itu, korban mengalami sejumlah luka bacokan di tubuh, mulai dari perut, wajah hingga leher bagian belakang yang nyaris putus. Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Polisi yang melakukan penyelidikan bergerak cepat dan sekitar enam jam setelah kejadian berhasil menangkap pelaku utama berinisial J atau Jaili (36).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku ditangkap saat bersembunyi di kediamannya di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB.
Motif diduga senggolan dikaraoke, dan lainnya yang didalami polisi adalah kecemburuan. Diduga pelaku merasa sakit hati karena korban memiliki hubungan dekat dengan adik perempuan pelaku.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa korban meninggal dunia akibat luka bacokan senjata tajam yang cukup parah di beberapa bagian tubuh.
“Benar, telah terjadi peristiwa penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat beberapa luka bacokan senjata tajam,” kata Yuni, Sabtu 14 Maret 2026.
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratama menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memiliki dendam terhadap korban. Keduanya diketahui sempat terlibat cekcok setelah bersenggolan di sebuah tempat hiburan malam.
“Hasil pemeriksaan, pelaku menyimpan dendam karena sempat bersenggolan dengan korban di tempat karaoke malam sebelumnya. Mereka tidak saling kenal, namun terjadi cekcok,” ujarnya.
Keesokan harinya, pelaku diketahui mencari keberadaan korban hingga akhirnya mendatangi kontrakan korban dan melakukan penganiayaan yang berujung pada pembunuhan.
“Selain itu, hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu atau zat amfetamin,” jelasnya.
Ditambahkannya, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah samurai, sepatu cokelat, dan jaket hoodie hijau yang diduga digunakan saat kejadian.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Ia dijerat dengan Pasal 459 KUHP subsider Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana.
“Kami juga masih memburu satu orang pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi pembacokan tersebut,” tandasnya. (*)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







