Prioritastv.com, Lampung – Seorang pria bernama Yanto, warga Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, akhirnya ditangkap polisi setelah buron selama tiga bulan usai melakukan penyiraman air keras terhadap istri sirinya.
Pelaku diamankan petugas di sebuah SPBU di wilayah Tulang Bawang Barat pada Kamis (19/03/2026) siang. Saat ditangkap, Yanto tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa oleh aparat kepolisian.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, mengatakan peristiwa penyiraman air keras tersebut terjadi pada 11 Desember 2025. Korban diketahui bernama Sania Ningsih, yang merupakan istri siri pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku sempat buron sejak kejadian. Kini sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sendi, Minggu, 22 Maret 2026.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan aksi tersebut diduga karena sakit hati setelah korban menolak ajakan rujuk. “Pelaku kesal karena korban tidak mau kembali menjalin hubungan dengannya,” jelasnya.
Selain itu, diketahui cairan air keras yang digunakan pelaku dibeli dari sebuah toko di wilayah Tulang Bawang, bukan melalui pembelian daring.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar cukup serius hingga mencapai sekitar 60 persen dan sempat menjalani perawatan.
Atas perbuatannya, Yanto dijerat dengan Pasal 469 atau Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







