Prioritastv.com, Tulang Bawang, Lampung – Aksi kejahatan dengan modus berpura-pura meminta bantuan kembali memakan korban. Dua pelajar menjadi korban dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) di areal perkebunan tebu PT Sweet Indo Lampung KM 06, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Peristiwa tersebut menimpa Angga Ruparulian Hutagalung (18) dan Dika Ariansyah (17). Saat itu, keduanya tengah berboncengan menggunakan sepeda motor milik Dika dengan tujuan menjemput kerabat.
Namun di tengah perjalanan, mereka berpapasan dengan dua pria yang mengaku membutuhkan bantuan untuk menyalakan sepeda motor yang mogok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanpa menaruh curiga, korban pun berhenti dan berniat membantu. Namun, pelaku justru mengarahkan korban hingga masuk ke area perkebunan tebu yang sepi. Di lokasi tersebut, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan melakukan ancaman dan pemaksaan.
Korban bahkan diancam akan dibunuh jika tidak menyerahkan barang berharga. Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit handphone Infinix Smart 9 serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang baru dibeli sekitar dua minggu sebelumnya. Kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta.
Kapolsek Menggala, Iptu Yusrizal, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang langsung melakukan penyelidikan.
“Hasilnya, kami berhasil mengamankan satu tersangka berinisial R (23), warga Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2023,” kata Yusrizal, Selasa 24 Maret 2026.
Yusrizal menyebut, dalam proses penangkapan, tersangka R sempat berusaha melarikan diri saat hendak dibawa ke kantor polisi. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan berkat kesigapan petugas bersama bantuan warga sekitar.
Lanjunya, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil menemukan barang bukti berupa sepeda motor dan handphone milik korban di lokasi perkebunan tebu PT SIL pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Kami juga masih memburu satu pelaku lainnya yang dikenal dengan nama Bus kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” ujarnya.
Saat ini, tersangka dan barang buki telah ditahan di Polsek Menggala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Ia dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf d atau Pasal 479 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun hukuman,” tandasnya. (*)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







