Menghilang Berbulan-bulan Usai Gadaikan Motor Sewa, Pria Pringsewu Ditangkap Saat Mudik Lebaran
Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Usai menghilang selama berbulan-bulan, seorang buruh tani berinisial DI (42) akhirnya diciduk polisi saat pulang kampung untuk mudik Lebaran di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Senin (23/3/2026). Ia diamankan terkait kasus dugaan penggelapan sepeda motor milik warga yang telah dilaporkan sejak 2025.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari hubungan sewa menyewa antara pelaku dan korban, Robet Sihite (64). Pelaku awalnya menyewa sepeda motor milik korban dengan tarif Rp175 ribu per minggu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di awal, pelaku masih membayar lancar. Namun lama-kelamaan mulai menunggak hingga akhirnya tidak membayar sama sekali,” kata Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Selasa (24/3/2026).
Kecurigaan korban muncul saat pelaku sulit dihubungi. Ketika didatangi ke rumahnya, sepeda motor yang disewa ternyata sudah tidak berada di lokasi.
Meski sempat diminta untuk dikembalikan, pelaku tidak kunjung menepati janji hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian pada November 2025.
Dalam proses penyelidikan, pelaku diketahui melarikan diri setelah mengetahui dirinya dilaporkan. Keberadaannya baru terdeteksi saat pulang ke kampung halaman untuk merayakan Lebaran, yang kemudian dimanfaatkan petugas untuk melakukan penangkapan.
“Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor milik korban telah digadaikan tanpa izin seharga Rp2,7 juta. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membayar utang dan modal usaha rongsokan,” jelas Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Gadingrejo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tandasnya. (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







