Menghilang Berbulan-bulan Usai Gadaikan Motor Sewa, Pria Pringsewu Ditangkap Saat Mudik Lebaran

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:24

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka DI yang berhasil ditangkap dan ilustrasi motor sewa yang digadaikannya.

Tersangka DI yang berhasil ditangkap dan ilustrasi motor sewa yang digadaikannya.

Menghilang Berbulan-bulan Usai Gadaikan Motor Sewa, Pria Pringsewu Ditangkap Saat Mudik Lebaran

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Usai menghilang selama berbulan-bulan, seorang buruh tani berinisial DI (42) akhirnya diciduk polisi saat pulang kampung untuk mudik Lebaran di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Senin (23/3/2026). Ia diamankan terkait kasus dugaan penggelapan sepeda motor milik warga yang telah dilaporkan sejak 2025.

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari hubungan sewa menyewa antara pelaku dan korban, Robet Sihite (64). Pelaku awalnya menyewa sepeda motor milik korban dengan tarif Rp175 ribu per minggu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di awal, pelaku masih membayar lancar. Namun lama-kelamaan mulai menunggak hingga akhirnya tidak membayar sama sekali,” kata Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Selasa (24/3/2026).

Kecurigaan korban muncul saat pelaku sulit dihubungi. Ketika didatangi ke rumahnya, sepeda motor yang disewa ternyata sudah tidak berada di lokasi.

Meski sempat diminta untuk dikembalikan, pelaku tidak kunjung menepati janji hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian pada November 2025.

Dalam proses penyelidikan, pelaku diketahui melarikan diri setelah mengetahui dirinya dilaporkan. Keberadaannya baru terdeteksi saat pulang ke kampung halaman untuk merayakan Lebaran, yang kemudian dimanfaatkan petugas untuk melakukan penangkapan.

“Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor milik korban telah digadaikan tanpa izin seharga Rp2,7 juta. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membayar utang dan modal usaha rongsokan,” jelas Kapolsek.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Gadingrejo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru