Prioritastv.com, Lampung Tengah – Aksi percobaan begal terhadap seorang pemudik asal Bekasi berhasil digagalkan oleh warga dan aparat kepolisian di Jalan Lintas dekat pintu Agro Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Rabu malam (18/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Korban berinisial PR (47) menjadi target para pelaku yang diduga berjumlah empat orang. Pelaku berusaha merampas sepeda motor korban dengan cara memepet kendaraan, mencabut kunci kontak, serta mengancam menggunakan senjata api rakitan. Namun, aksi tersebut gagal setelah korban melakukan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan warga.
Warga yang datang ke lokasi sempat mengamankan satu unit sepeda motor milik pelaku yang tertinggal, bahkan kendaraan tersebut sempat dibakar massa akibat emosi. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya berhasil dikendalikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pengungkapan kasus ini, Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai berhasil mengamankan dua pelaku, yakni AI (31) dan JA (36). Keduanya ditangkap pada Selasa (24/3/2026). Sementara satu pelaku lainnya, AN alias Putra (30), menyerahkan diri pada Kamis (26/3/2026) setelah dilakukan pendekatan persuasif oleh petugas.
Kapolsek Terusan Nunyai, AKP Daniel Hamidi, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama antara aparat dan masyarakat.
“Ini berkat kerja keras anggota di lapangan serta dukungan masyarakat. Pendekatan kepada keluarga juga membuahkan hasil hingga pelaku menyerahkan diri secara kooperatif,” kata Daniel, Senin 30 Maret 2026.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu unit motor milik pelaku yang telah terbakar, pakaian, penutup wajah, serta satu pucuk senjata api rakitan berikut selongsongnya.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polsek Terusan Nunyai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Mereka dijerat Pasal 479 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,” tandasnya. (*)
Saripudin, S.Kom, M.H. adalah Wartawan yang Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.







