Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Penggunaan lambang resmi Pemerintah Kabupaten Tanggamus perlu mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1997 tentang lambang daerah Kabupaten Tanggamus.
Dalam aturan tersebut, lambang daerah berbentuk perisai bersegi lima yang melambangkan keteguhan masyarakat dalam mempertahankan jati diri serta membangun daerah berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Pada bagian atas terdapat tulisan “TANGGAMUS” berwarna merah dengan dasar putih, serta garis tepi berwarna kuning yang mengelilingi lambang.
Komposisi warna dalam lambang memiliki makna tersendiri, yakni hijau melambangkan kesuburan, kuning melambangkan kemuliaan dan kemakmuran, serta merah melambangkan tekad masyarakat dalam membangun daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di dalam lambang terdapat siger khas Lampung Pesisir Adat Saibatin berwarna kuning keemasan dengan tujuh mahkota sebagai simbol budaya. Selain itu, terdapat Gunung Tanggamus sebagai identitas daerah, serta gambaran laut dan pulau yang merepresentasikan Teluk Semangka dan Pulau Tabuan sebagai potensi sumber daya alam.
Unsur lain dalam lambang berupa rangkaian daun dan buah kopi serta padi, yang menunjukkan sektor pertanian sebagai penopang ekonomi masyarakat. Pada bagian tangkai terdapat siwokh, senjata tradisional Lampung Pesisir yang melambangkan kondisi daerah yang aman dan terkendali.
Di bagian bawah terdapat pita berwarna putih bertuliskan “BEGAWI JEJAMA” yang bermakna semangat persatuan dan kebersamaan masyarakat dalam membangun Kabupaten Tanggamus.
Dengan adanya ketentuan tersebut, penggunaan lambang daerah diharapkan seragam dan sesuai dengan desain resmi sebagaimana telah ditetapkan sejak pembentukan Kabupaten Tanggamus. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







