Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pemerintah Kabupaten Tanggamus memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di tengah kekhawatiran nasional terkait potensi pengurangan tenaga akibat tekanan anggaran daerah.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tanggamus, Hendra Wijaya Mega, menegaskan kondisi keuangan daerah saat ini masih dalam batas aman.
“Insya Allah di Tanggamus tidak ada. Kondisi masih aman,” ujarnya, Selasa 31 Maret 2026 saat dimintai keterangan, menanggapi isu yang berkembang secara nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Tanggamus belum memiliki kebijakan ataupun rencana untuk melakukan pengurangan tenaga PPPK.
“Meski begitu, Pemkab Tanggamus juga terus melakukan penyesuaian anggaran secara bertahap agar tetap sesuai regulasi tanpa harus mengorbankan tenaga PPPK,” tegasnya.
Sebelumnya, secara nasional muncul kekhawatiran terkait potensi pengurangan PPPK di sejumlah daerah. Hal ini dipicu kewajiban penyesuaian belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Sejumlah pemerintah daerah bahkan telah mengungkapkan kemungkinan pengurangan tenaga PPPK sebagai langkah efisiensi anggaran menjelang tenggat waktu penyesuaian pada 2027.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat berdampak pada meningkatnya angka pengangguran serta melemahnya daya beli masyarakat di daerah. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







