Hendak Kabur Bersama Istri, Pelaku Pembunuhan PSK di Panjang Bandar Lampung Ditangkap

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 19:22

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TKP penganiayaan di Panjang Bandar Lampung dan tersangka yang ditangkap polisi, Selasa 31 Maret 2026 | ist/Media Prioritastv.com.

TKP penganiayaan di Panjang Bandar Lampung dan tersangka yang ditangkap polisi, Selasa 31 Maret 2026 | ist/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Lampung – Polisi menangkap pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang wanita di kawasan Jalan Teluk Tomini, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Selasa 31 Maret 2026.

Pelaku diketahui bernama Muhammad Rizqi Saputra (28) warga Kemiling, Bandar Lampung. Ia diamankan saat hendak melarikan diri ke Jakarta bersama istrinya dengan menggunakan sepeda motor.

Kapolsek Panjang AKP Ipran mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi rencana pelaku kabur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku berhasil ditangkap kemarin Selasa (31/3) pukul 18.00 WIB, saat hendak melarikan diri ke Pulau Jawa melalui pelabuhan Bakauheni,” kata Ipran, Rabu (1/4/2026).

Ditambahkannya, dari penangkapan itu, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa ponsel dan sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku saat melarikan diri. Serta sebilah senjata tajam jenis pisau yang diduga digunakan untuk menghabisi korban.

“Yang bersangkutan ini menggunakan sepeda motor, dia bersama istrinya hendak pergi ke Jawa tepatnya ke Jakarta. Pelaku ini memang selalu membawa senjata tajam tersebut dalam kesehariannya,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Ipran, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu rekan pelaku yang telah diketahui identitasnya.

“Untuk rekannya berinisial A, kami mengimbau untuk kooperatif. Kami juga belum bisa menyimpulkan apakah yang bersangkutan ini terlibat langsung atau hanya menemani saja,” tegasnya.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa dinihari sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Pemandangan di Jalan Teluk Tomini, Gang I, Kampung Sawah, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang.

Dua wanita pekerja seks komersial (PSK) menjadi korban dalam kejadian itu. Korban meninggal dunia diketahui bernama Nurma (36), warga Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, yang mengalami luka tusuk di bagian leher belakang.

Sementara korban selamat, Dian Anggraeni alias Yola (36), warga Perumnas Way Halim, mengalami luka sayatan di tangan dan masih menjalani perawatan.

Berdasarkan keterangan warga, sebelum kejadian kedua korban sempat menerima dua pria yang diduga sebagai tamu. Menjelang subuh, terdengar teriakan minta tolong dari dalam rumah sebelum akhirnya korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah. (*)

Berita Terkait

Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung
Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai
Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026
Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat
Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus
Kabar Baik! Warga Lampung Kini Bisa Sampaikan Aduan Langsung ke Kapolda, Catat Nomor Hotlinenya
Kapolres Tanggamus Sambut Audit Itwasda Polda Lampung, Quality Assurance Sasar Empat Bidang Utama
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:13

Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:19

Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:57

Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:25

Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:12

Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat

Berita Terbaru