Prioritastv.com, Bandar Lampung – Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita pemilik kafe di wilayah Panjang akhirnya terungkap. Pelaku nekat menusuk korban hingga tewas diduga karena emosi setelah terlibat cekcok.
Kapolresta Bandar Lampung, Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa pelaku bernama Muhammad Rizqi Saputra. Motif pembunuhan dipicu persoalan handphone yang diduga tertinggal di lokasi serta perselisihan pembayaran.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku emosi setelah menanyakan handphone miliknya yang diduga tertinggal di kafe, namun korban mengaku tidak ada,” kata Kapolresta saat konferensi pers, Rabu (1/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskannya, peristiwa bermula pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, saat pelaku bersama seorang rekannya datang ke sebuah kafe di kawasan Panjang dalam kondisi mabuk. Setelah sekitar dua jam berada di lokasi, pelaku sempat meninggalkan kafe, namun kembali lagi karena merasa handphonenya tertinggal.
Saat kembali, pelaku menanyakan handphone tersebut kepada korban. Namun karena korban mengaku tidak mengetahui keberadaan ponsel tersebut, keduanya terlibat cekcok yang memicu emosi pelaku.
Selain itu, terdapat persoalan lain terkait pembayaran sebesar Rp600 ribu selama berada di kafe. Sempat terjadi ketegangan, bahkan korban sempat memberikan uang kepada pelaku sebelum akhirnya pelaku pergi.
Namun tak lama kemudian, pelaku kembali lagi ke lokasi dan langsung mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya. Pelaku kemudian menusuk korban pada bagian leher hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam kejadian tersebut, satu korban lainnya berinisial Da (41), warga Way Halim, mengalami luka di bagian wajah saat mencoba menangkis serangan.
“Korban sempat dilarikan ke puskesmas, namun satu korban meninggal dunia, sementara satu lainnya mengalami luka-luka akibat senjata tajam,” jelas Kapolresta.
Usai kejadian, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Polsek KSKP Bakauheni untuk mencegah pelaku melarikan diri keluar daerah.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Pelabuhan Bakauheni saat hendak kabur. Dari pengakuannya, pelaku sempat membuang pakaian dan senjata tajam yang digunakan sekitar lima kilometer dari lokasi pelabuhan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







