Lansia Marbot Masjid di Bandar Lampung Dianiaya Dua Jukir, Pelaku Kakak Beradik

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 15:16

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penganiayaan Marbot Masjid di Bandar Lampung | Foto : Ilustrasi.

Ilustrasi penganiayaan Marbot Masjid di Bandar Lampung | Foto : Ilustrasi.

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus dua pelaku penganiayaan terhadap seorang lansia bernama Mastur (90), yang sehari-hari bekerja sebagai marbot masjid.

Kedua pelaku diketahui berinisial EE (39) dan HE (33), warga Kelurahan Rawa Laut, Kota Bandar Lampung. Kakak beradik ini berprofesi sebagai juru parkir di sebuah kafe yang bersebelahan dengan Masjid Achmad Sarbini di Jalan Hos Cokroaminoto.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, kedua pelaku telah ditangkap sebab akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala, luka lecet di leher dan siku kanan, serta memar di bagian kaki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua pelaku sudah kami amankan dan saat dalam pemeriksaan Polresta Bandar Lampung,” kata Kompol Gigih, Sabtu 4 April 2026.

Menurut Gigih, peristiwa penganiayaan tersebut dipicu oleh teguran korban kepada pelaku terkait parkir kendaraan pengunjung kafe di halaman masjid.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung.

“Korban ini menegur pelaku EE agar tidak memarkirkan kendaraan pengunjung kafe di halaman masjid. Namun, teguran tersebut diduga memicu emosi pelaku,” jelasnya.

Tak terima ditegur, pelaku EE kemudian mengajak adiknya, HE, untuk menemui korban. Cekcok mulut pun terjadi dan berujung pada aksi pengeroyokan.

“Pelaku melakukan pemukulan menggunakan tangan dan juga benda tumpul berupa besi yang mengenai bagian tubuh dan kepala korban,” tambahnya.

Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat Pasal 470 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Indonesia tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara, dan dapat diperberat menjadi ayat (3) dengan ancaman hingga 9 tahun penjara apabila hasil visum menyatakan korban mengalami luka berat. (*)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru