Aksi Brutal di Hajatan Purwakarta Jabar Berujung Korban Tewas, Pelaku Dihadiahi Timah Panas Saat Ditangkap

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 18:27

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Yogi Iskandar saat digelandang Polisi usai ditangkap di Jalan Sagalaherang, Kampung Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin 6 April 2026 | Achmad Junaidi/Media Prioritastv.com.

Pelaku Yogi Iskandar saat digelandang Polisi usai ditangkap di Jalan Sagalaherang, Kampung Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin 6 April 2026 | Achmad Junaidi/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Jawa Barat – Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku pengeroyokan maut terhadap tuan rumah hajatan di Kabupaten Purwakarta. Penangkapan dilakukan saat pelaku berupaya melarikan diri ke luar daerah, Senin (6/4/2026).
Pelaku bernama Yogi Iskandar (38), warga Purwakarta, diamankan oleh Satreskrim Polres Purwakarta bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat di wilayah Sagalaherang, Kabupaten Subang.

Pelaku diduga melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan cara memukul bagian kepala belakang dan punggung korban menggunakan bambu berukuran panjang sekitar 35 sentimeter hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, usai kejadian, pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pencarian dilakukan di sejumlah titik, termasuk area perkebunan dan hutan di wilayah Kecamatan Campaka, namun pelaku sempat lolos.

Tim kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku hendak melarikan diri ke arah Cianjur. Tim gabungan bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Jalan Alternatif Sagalaherang, Subang.

“Tim kemudian berpencar dan melakukan pengejaran ke daerah Kabupaten Subang. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Alternatif Sagalaherang, Kampung Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang,” kata Hendra.

Hendra menyebut, dalam penangkapan tersebut, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan pelaku serta potongan bambu sepanjang 35 sentimeter yang diduga menjadi alat untuk menganiaya korban.

“Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (4/4/2026) di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka. Korban, Dadang (58), meninggal dunia setelah dianiaya saat menggelar pesta pernikahan anaknya.

Keributan bermula dari sekelompok pemuda yang diduga mengonsumsi minuman keras di lokasi hiburan hajatan. Salah satu pelaku sempat meminta uang kepada penyelenggara organ tunggal untuk membeli minuman keras tambahan, namun ditolak karena jumlahnya dianggap kurang.

Situasi memanas hingga korban keluar rumah untuk menegur. Teguran tersebut justru memicu emosi pelaku hingga korban dipukul menggunakan bambu dan tangan kosong ke bagian kepala belakang hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. (*)

Berita Terkait

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung
Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai
Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026
Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:47

Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:41

Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:13

Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung

Berita Terbaru