Dipergoki Mencuri HP, Pria di Tanggamus Ini Malah Minta Tebusan 400 Ribu dan Aniaya Korban

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 19:59

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka yang telah ditangkap sebelum dijebloskan sel tahanan, Kamis 9 April 2026 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Tersangka yang telah ditangkap sebelum dijebloskan sel tahanan, Kamis 9 April 2026 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pekon Kelungu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, terbilang nyeleneh. Seorang pria yang diduga mencuri handphone justru nekat meminta uang tebusan kepada korban, bahkan melakukan penganiayaan saat permintaannya ditolak.

Peristiwa ini berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, setelah menerima laporan dari korban pada 26 Maret 2026.

Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko membenarkan pelaku berinisial SF (24), warga Pekon Kelungu, Kota Agung ditangkap Kamis, 9 April 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya berikut barang bukti satu unit handphone merek Vivo Y91C yang merupakan milik korban,” kata AKP Feriyantoni.

Kasus ini bermula dari aksi pencurian yang terjadi pada November 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban Agus Prianto (40) tengah tertidur bersama keluarganya di rumah.

Pelaku diduga masuk dengan cara merusak pengunci pintu menggunakan potongan kayu, lalu mengambil handphone yang sedang diisi daya di ruang tamu.

Korban baru menyadari kehilangan beberapa waktu kemudian. Puncak kejadian terjadi pada 15 Maret 2026, saat korban mendatangi pelaku untuk menanyakan keberadaan handphone tersebut.

Namun, alih-alih mengembalikan, pelaku justru meminta uang sebesar Rp400 ribu sebagai syarat pengembalian.

Tak hanya itu, ketika korban menolak permintaan tersebut, pelaku diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban mengalami luka fisik.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sekitar Rp1,5 juta serta luka akibat penganiayaan, sehingga melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kota Agung,” jelas Kapolsek.

Kapolsek mengungkapkan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan motif ekonomi dan keinginan mendapatkan keuntungan secara instan.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Kota Agung. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap berikutnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru