Jual Truk Kredit, Dua Pria Pringsewu Dibekuk Polisi di Dua Lokasi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:10

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka yang berhasil diamankan polisi pada 20 dan 25 April 2026 lalu | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan polisi pada 20 dan 25 April 2026 lalu | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu – Dua pria berinisial T (40) dan S (33) ditangkap jajaran Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, setelah diduga terlibat dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor dengan menjualnya padahal masih berstatus jaminan fidusia.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada 20 April dan 25 April 2026 di lokasi berbeda.

“T diamankan di Kelurahan Pringsewu Utara pada Senin siang sekitar pukul 13.00 WIB. Sementara S ditangkap lima hari kemudian di tempat persembunyiannya di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan,” kata Ramon, Jumat 1 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Ramon, kasus ini bermula saat pelaku T membeli satu unit truk Mitsubishi bernomor polisi Z 8040 CA melalui sistem kredit di PT BPR Citra Dana Mandiri dengan nilai Rp173 juta. Dalam perjanjian tersebut, T diwajibkan membayar angsuran sekitar Rp6,6 juta per bulan.

Namun, memasuki angsuran ke-9, T tidak lagi memenuhi kewajibannya. Bahkan, kendaraan tersebut diduga dijual kepada S tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak pembiayaan.

“Akibat peristiwa tersebut, perusahaan pembiayaan mengalami kerugian sekitar Rp143,7 juta dan melaporkan kasus ini ke Polsek Pringsewu Kota,” jelasnya.

Ramon menyebut, dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan bahwa T diduga hanya berperan sebagai pembeli atas permintaan S dengan imbalan Rp3 juta. Setelah kendaraan diterima, truk tersebut kemudian dikuasai oleh S.

“Sementara S mengaku kendaraan tersebut telah dialihkan kepada pihak lain dengan sistem tukar tambah berupa lahan perkebunan seluas sekitar satu hektare,” bebernya.

Ditambahkannya, saat ini, Polsek Pringsewu Kota masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menelusuri keberadaan kendaraan tersebut.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 6 bulan penjara. “Selain itu Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru