Prioritastv.com, Pringsewu – Dua pria berinisial T (40) dan S (33) ditangkap jajaran Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, setelah diduga terlibat dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor dengan menjualnya padahal masih berstatus jaminan fidusia.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada 20 April dan 25 April 2026 di lokasi berbeda.
“T diamankan di Kelurahan Pringsewu Utara pada Senin siang sekitar pukul 13.00 WIB. Sementara S ditangkap lima hari kemudian di tempat persembunyiannya di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan,” kata Ramon, Jumat 1 Mei 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Ramon, kasus ini bermula saat pelaku T membeli satu unit truk Mitsubishi bernomor polisi Z 8040 CA melalui sistem kredit di PT BPR Citra Dana Mandiri dengan nilai Rp173 juta. Dalam perjanjian tersebut, T diwajibkan membayar angsuran sekitar Rp6,6 juta per bulan.
Namun, memasuki angsuran ke-9, T tidak lagi memenuhi kewajibannya. Bahkan, kendaraan tersebut diduga dijual kepada S tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak pembiayaan.
“Akibat peristiwa tersebut, perusahaan pembiayaan mengalami kerugian sekitar Rp143,7 juta dan melaporkan kasus ini ke Polsek Pringsewu Kota,” jelasnya.
Ramon menyebut, dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan bahwa T diduga hanya berperan sebagai pembeli atas permintaan S dengan imbalan Rp3 juta. Setelah kendaraan diterima, truk tersebut kemudian dikuasai oleh S.
“Sementara S mengaku kendaraan tersebut telah dialihkan kepada pihak lain dengan sistem tukar tambah berupa lahan perkebunan seluas sekitar satu hektare,” bebernya.
Ditambahkannya, saat ini, Polsek Pringsewu Kota masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menelusuri keberadaan kendaraan tersebut.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 6 bulan penjara. “Selain itu Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandasnya. (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







