Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Baru menghirup udara bebas dan nyaris kembali ke rumah, seorang pria berinisial TIW (26), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, kembali harus berurusan dengan hukum.
Ia dijemput Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, saat akan bebas murni dari Rutan Kelas I A Bandar Lampung pada 30 April 2026, terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Tanggamus.
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Pekon Teba Bunuk, Kecamatan Kota Agung Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengungkapan ini berdasarkan laporan korban atas nama Suyotok (60), warga Pekon Teba Bunuk. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta,” kata AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Sabtu (2/5/2026).
Ia menjelaskan, dalam peristiwa tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo yang terparkir di bawah rumah panggung pada Minggu, 8 September 2024 sekitar pukul 04.30 WIB.
Pelaku utama saat itu berinisial HP yang beraksi dengan cara mendorong kendaraan, namun aksinya dipergoki warga dan sempat diamankan.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku tidak bekerja sendiri. Tersangka TIW mengakui ikut terlibat bersama HP dalam aksi pencurian tersebut,” jelasnya.
Kapolsek mengungkap, pihaknya sempat melakukan pencarian terhadap TIW, namun yang bersangkutan lebih dahulu diamankan dalam perkara serupa oleh Polsek Tanjung Karang Timur, Polresta Bandar Lampung dan telah menjalani hukuman.
“Setelah mendapatkan informasi waktu bebasnya, anggota langsung melakukan penjemputan di rutan untuk proses hukum lebih lanjut di Polsek Kota Agung,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo, BPKB, kunci kontak, serta dua buah kunci kendaraan.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tandasnya. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







