Hari Kebebasan Pers Sedunia, Gugatan Wartawan ke PN Gedong Tataan Disorot Praktisi Hukum Nurul Hidayah

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 06:37

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Nurul Hidayah | ist/Media Prioritastv.com.

Advokat Nurul Hidayah | ist/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Pesawaran, Lampung – Momentum peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia justru diwarnai polemik di Kabupaten Pesawaran. Seorang wartawan diketahui menggugat sesama jurnalis melalui jalur perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan. Langkah tersebut menuai sorotan dari kalangan praktisi hukum.

Sidang perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 6 Mei 2026, di PN Gedong Tataan. Sejumlah organisasi pers di Pesawaran dikabarkan akan turut mengawal jalannya persidangan sebagai bentuk solidaritas terhadap kebebasan pers.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Gedong Tataan, DR. Can. Nurul Hidayah, menilai gugatan tersebut tidak tepat dan berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, yakni melalui Dewan Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pengadilan.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme yang tersedia adalah hak jawab dan hak koreksi. Itu difasilitasi oleh Dewan Pers dan sudah jelas diatur dalam undang-undang,” kata Nurul, Minggu (3/5/2026).

Nurul yang juga menjadi kuasa hukum pihak tergugat, Yuliansyah, menyayangkan langkah hukum yang ditempuh penggugat. Ia menilai tindakan tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers.

“Ini menjadi ironis, karena yang bersangkutan juga berprofesi sebagai wartawan. Seharusnya memahami bahwa penyelesaian sengketa pers tidak langsung melalui gugatan perdata,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan mengajukan keberatan atau eksepsi dalam persidangan dengan alasan gugatan yang diajukan dinilai tidak sesuai prosedur penyelesaian sengketa pers.

Lebih lanjut, Nurul berharap peristiwa ini tidak menjadi preseden buruk bagi dunia jurnalistik, khususnya di daerah. Ia mengimbau semua pihak untuk mengedepankan mekanisme yang telah diatur sebelum mengambil langkah hukum.

“Kami akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan membuktikan bahwa gugatan ini tidak berdasar,” tambahnya. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru