Prioritastv.com, Pesawaran, Lampung – Momentum peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia justru diwarnai polemik di Kabupaten Pesawaran. Seorang wartawan diketahui menggugat sesama jurnalis melalui jalur perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan. Langkah tersebut menuai sorotan dari kalangan praktisi hukum.
Sidang perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 6 Mei 2026, di PN Gedong Tataan. Sejumlah organisasi pers di Pesawaran dikabarkan akan turut mengawal jalannya persidangan sebagai bentuk solidaritas terhadap kebebasan pers.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Gedong Tataan, DR. Can. Nurul Hidayah, menilai gugatan tersebut tidak tepat dan berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, yakni melalui Dewan Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pengadilan.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme yang tersedia adalah hak jawab dan hak koreksi. Itu difasilitasi oleh Dewan Pers dan sudah jelas diatur dalam undang-undang,” kata Nurul, Minggu (3/5/2026).
Nurul yang juga menjadi kuasa hukum pihak tergugat, Yuliansyah, menyayangkan langkah hukum yang ditempuh penggugat. Ia menilai tindakan tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers.
“Ini menjadi ironis, karena yang bersangkutan juga berprofesi sebagai wartawan. Seharusnya memahami bahwa penyelesaian sengketa pers tidak langsung melalui gugatan perdata,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan mengajukan keberatan atau eksepsi dalam persidangan dengan alasan gugatan yang diajukan dinilai tidak sesuai prosedur penyelesaian sengketa pers.
Lebih lanjut, Nurul berharap peristiwa ini tidak menjadi preseden buruk bagi dunia jurnalistik, khususnya di daerah. Ia mengimbau semua pihak untuk mengedepankan mekanisme yang telah diatur sebelum mengambil langkah hukum.
“Kami akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan membuktikan bahwa gugatan ini tidak berdasar,” tambahnya. (*)
Saripudin, S.Kom, M.H. adalah Wartawan yang Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.







