Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Partai Gerindra resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Tanggamus kepada Rangga Putra Hakim sebagai ketua. Penyerahan dilakukan usai kegiatan Empat Pilar Kebangsaan yang dihadiri Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Rabu (29/4/2026) lalu.
Penyerahan SK dilakukan oleh Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, yang mewakili Ketua DPD. Acara tersebut turut dihadiri Bupati Tanggamus H. Moh. Saleh Asnawi, anggota DPRD Provinsi Lampung Muklis Basri, serta jajaran pengurus Partai Gerindra.
Usai menerima SK, Rangga Putra Hakim menyampaikan komitmennya untuk memperkuat struktur partai hingga ke tingkat akar rumput. Ia menekankan pentingnya konsolidasi kader mulai dari tingkat ranting di setiap pekon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita sepakat untuk memperkuat struktur dari tingkat ranting. Target ke depan, Insyaallah Partai Gerindra bisa meraih 12 kursi di DPRD Tanggamus pada Pemilu 2029,” kata Rangga.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat DPC Partai Gerindra Tanggamus akan mulai melakukan berbagai kegiatan sosial sebagai bentuk kedekatan dengan masyarakat. Salah satunya melalui program “Jumat Berkah” yang akan digelar secara bergilir di berbagai pekon.
“Program ini akan kami jalankan dengan turun langsung ke masyarakat, termasuk mengadakan makan gratis di masjid-masjid setiap hari Jumat,” jelasnya.
Rangga juga mengajak seluruh kader Partai Gerindra di Tanggamus untuk mempererat soliditas dan menjaga kekompakan dalam membesarkan partai ke depan.
“Kami mengimbau seluruh kader untuk merapatkan barisan, menjaga silaturahmi, serta siap mendukung program Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah Provinsi Lampung menuju Indonesia Emas,” pungkasnya. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







