MK Tolak Permohonan Uji Materi Soal Berakhirnya Masa Perjanjian Kerja PPPK dalam UU ASN, Ini Sebabnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 10:15

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Pemohon saat Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 84/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Rabu (29/4/2026) | Dok. Humas MKRI.

Kuasa Hukum Pemohon saat Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 84/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Rabu (29/4/2026) | Dok. Humas MKRI.

Prioritastv.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan pengujian materiil ketentuan berakhirnya masa perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tidak dapat diterima. Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 84/PUU-XXIV/2026.

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai permohonan uji materi terhadap ketentuan berakhirnya masa perjanjian kerja PPPK dalam UU ASN tidak disusun dengan argumentasi hukum yang jelas dan komprehensif, tidak menguraikan dasar pengujian norma secara terukur, serta terdapat pertentangan dalam petitum yang diajukan sehingga permohonan tersebut dinyatakan kabur dan tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) yang diwakili Ketua Umum Yumnawati dan Wakil Ketua I Supriaman, serta Rizalul Akram selaku dosen PPPK sebagai Pemohon perorangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para Pemohon mempersoalkan ketentuan “berakhirnya masa perjanjian kerja” dalam UU ASN yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila dimaknai sebagai berakhirnya hubungan kerja secara otomatis tanpa mekanisme evaluasi kinerja yang objektif dan transparan.

Menurut Pemohon, ketentuan tersebut juga berdampak pada ketidakpastian karier bagi PPPK, tidak adanya jaminan keberlanjutan pengabdian sebagai aparatur negara, serta sulitnya perencanaan kehidupan profesional secara pasti.

Dalam persidangan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (29/4/2026), Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena tidak disusun dengan argumentasi hukum yang memadai.

“Padahal dalam menilai norma undang-undang yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 argumentasi yang komprehensif sebagai dasar yang jelas dalam posita yang menjadi dasar bagi Mahkamah untuk menilai perihal ada atau tidaknya pertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,” kata Saldi Isra dikutip laman MK, Senin 4 Mei 2026.

Saldi Isra membeberkan, mahkamah menilai Pemohon tidak menguraikan secara jelas dasar pengujian norma, termasuk indikator penilaian, parameter yang terukur, metode evaluasi, serta mekanisme pengukuran kinerja yang menjadi dasar dalil permohonan.

Selain itu, MK juga menyoroti adanya pertentangan dalam petitum permohonan. Di satu sisi Pemohon meminta penghapusan pembedaan status kepegawaian antara PNS dan PPPK, namun di sisi lain tetap meminta adanya jaminan kesetaraan kesempatan bagi PPPK.

Mahkamah menilai kedua petitum tersebut tidak konsisten dan saling meniadakan satu sama lain. Jika pembedaan status kepegawaian dihapus, maka tuntutan kesetaraan yang diminta menjadi tidak relevan karena sudah melekat dalam sistem ASN.

“Dengan demikian kedua petitum a quo tidak hanya tumpang tindih tetapi juga saling menegasikan satu sama lain,” beber Saldi Isra.

MK juga menilai permohonan tidak menjelaskan secara rinci konsep evaluasi kinerja yang dimaksud dalam konteks berakhirnya hubungan kerja PPPK. Oleh karena itu, Mahkamah menyimpulkan permohonan tersebut kabur atau tidak jelas (obscuur libel).

Dengan pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil untuk diperiksa lebih lanjut dalam pokok perkara. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru