Prioritastv.com, Pati, Jawa Tengah – Perkembangan kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, terus bergulir. Jumlah korban yang sebelumnya dilaporkan kini diperkirakan mencapai puluhan orang, sementara proses hukum terhadap tersangka pengasuh pondok masih terus didalami aparat kepolisian.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebut jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 santriwati. “(Jumlah korban) 30 sampai 50 anak berdasarkan keterangan korban. Saya tangani satu korban, tapi peristiwa hukum menceritakan banyak korban. Satu membuka semua,” ujarnya, Selasa 5 Mei 2026.
Ia juga mengungkap bahwa dugaan peristiwa tersebut telah berlangsung sejak 2022 dan sempat dilaporkan pada 2024, namun tidak berlanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ali, tersangka diduga menggunakan doktrin menyesatkan dengan mengklaim dirinya sebagai sosok wali yang memiliki kemampuan di luar akal manusia.
“(Korban) harus ikut patuh jika ingin masuk surga, doktrinnya dia Waliyullah, mengaku wali Allah. Dia juga mengaku keturunan nabi,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan adanya dugaan intimidasi terhadap korban agar tidak melapor.
Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, menyampaikan bahwa tersangka telah resmi ditetapkan berdasarkan alat bukti yang cukup dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan.
“Penyidik sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada tanggal 28 April kemarin,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini sempat ditangani pada 2024, namun terkendala karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
“Hari ini, kasus pencabulan ponpes, pemeriksaan tersangka. Kemarin berkas sudah dilengkapi sebelumnya juga diperiksa namun sebagai saksi,” lanjutnya.
Meski belum dilakukan penahanan, pihak kepolisian memastikan tersangka tidak akan melarikan diri dan proses penyidikan masih terus berjalan.
Sementara itu, Kementerian Agama mengambil langkah dengan menghentikan sementara operasional pondok pesantren tersebut, termasuk penyetopan penerimaan santri baru.
Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menyatakan kebijakan ini dilakukan untuk mendukung proses hukum serta memastikan perlindungan terhadap santri. Para santri yang terdampak telah dipulangkan ke keluarga atau dialihkan ke lembaga lain.
Pemerintah memastikan hak pendidikan mereka tetap terpenuhi melalui berbagai skema, termasuk pembelajaran daring dan relokasi ke pesantren lain.
Diketahui, warga sebelumnya menggeruduk ponpes pada Sabtu (2/5) sebagai bentuk protes. Massa dari Aliansi Masyarakat Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) memasang sejumlah poster kecaman di area ponpes. (Faisal)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







