Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polres Tanggamus mengungkap peran dua tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap empat pemuda usai berwisata di Kota Agung Timur. Selain itu, polisi juga masih memburu enam terduga pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga mengungkap peran masing-masing tersangka. YP (21) bersama sejumlah rekannya diketahui sebagai pelaku utama yang menghentikan korban, menggiring ke lokasi sepi, serta melakukan ancaman menggunakan senjata tajam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, AK (19) berperan membantu jalannya aksi dan turut membawa kabur kendaraan korban. Dari hasil kejahatan tersebut, AK diketahui menerima bagian sebesar Rp350 ribu.
“Dari keterangan kedua tersangka, mereka memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap enam pelaku lainnya,” kata AKP Khairul Yasin, Rabu 6 Mei 2026.
Diketahui sebelumnya, empat pemuda menjadi korban pembegalan di Jalan Umum Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB usai wisata di Pantai Bidadari, Limau, Tanggamus.
Para korban merupakan warga Sumberejo dihadang saat perjalanan pulang dari Pantai Bidadari menuju Gisting, kemudian dipaksa masuk ke area perkebunan dan diancam menggunakan senjata tajam sebelum kendaraan mereka dibawa kabur.
Polisi akhirnya menangkap YP pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah gubuk kebun di Desa Rowo Rejo, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat. Dari pengakuannya, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AK di kediamannya pada Rabu dini hari, 6 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, yakni Honda PCX warna merah tua, Honda Beat warna putih hitam milik korban serta Suzuki Satria FU warna hitam yang digunakan tersangka.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara enam terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan identitasnya telah dikantongi polisi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Polisi menegaskan akan terus meningkatkan patroli di wilayah rawan, khususnya jalur wisata, serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







