Prioritastv.com, Lombok Tengah, NTB – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah resmi mengeksekusi mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, Moh. Suhaili Fadhil Thohir, ke Rumah Tahanan (Rutan) Praya pada Kamis (7/5/2026) sore. Eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung RI terkait kasus penipuan yang menjeratnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Moh. Suhaili tiba di Kantor Kejari Lombok Tengah sekitar pukul 14.00 WITA didampingi penasihat hukumnya. Sebelum dibawa ke Rutan Praya sekitar pukul 15.35 WITA, terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Mantan kepala daerah yang akrab disapa Abah Uhel itu diketahui pernah menjabat sebagai Bupati Lombok Tengah selama dua periode, yakni 2010–2015 dan 2016–2021. Selain itu, ia juga pernah menduduki kursi Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat periode 2004–2010 serta dikenal sebagai salah satu politisi senior di NTB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah di bawah kepemimpinan Kajari Putri Ayu Wulandari. Proses pidana badan tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lombok Tengah, Fajar Said.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 279 K/Pid/2026 tertanggal 3 Februari 2026. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Agung yang diketuai Surya Jaya menolak permohonan kasasi terdakwa.
Mewakili Kajari Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari, Kepala Seksi Intelijen Alfa Dera membenarkan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Moh. Suhaili Fadhil Thohir.
“Ya, tadi yang bersangkutan kooperatif. Sesuai komitmen dan arahan Ibu Kajari, semua sama di mata hukum,” ujar Alfa Dera kepada awak media.
Ia menyebut bahwa majelis hakim menyatakan Moh. Suhaili terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional atau eks Pasal 378 KUHP.
“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan bulan. demikian isi putusan tersebut,” tandasnya.
Dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut, Moh. Suhaili Fadhil Thohir kini resmi menjalani masa pidana di Rutan Praya sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (*)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







