Prioritastv.com, Pringsewu – Seorang wanita di Kabupaten Pringsewu mengalami luka serius setelah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan suaminya sendiri menggunakan senjata tajam. Peristiwa tersebut terjadi di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Rabu (6/5/2026) malam.
Aksi brutal itu diduga dipicu emosi pelaku karena merasa terlalu lama dibukakan pintu rumah saat pulang bekerja. Tidak hanya itu, pelaku juga disebut dilanda rasa cemburu berlebihan terhadap istrinya hingga nekat melakukan penyerangan saat korban tengah tertidur bersama anak bungsunya.
Polisi yang menerima laporan dari warga bergerak cepat melakukan pengejaran. Kurang dari satu jam setelah kejadian, aparat berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di sebuah rumah kosong di area persawahan sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan, pelaku berinisial BI (35), seorang sopir angkutan, diketahui merupakan warga Desa Simpang Sender, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan. Selama ini pelaku tinggal sementara di rumah mertuanya di Pekon Gadingrejo bersama istrinya, Karyati (32), serta dua anak mereka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat pelaku pulang kerja dan mengetuk pintu rumah. Namun karena merasa pintu terlalu lama dibukakan, pelaku tersulut emosi hingga mengambil pisau yang disimpan di dalam mobilnya.
Saat pintu akhirnya dibuka oleh anak sulungnya, pelaku langsung masuk ke rumah dan menuju kamar. Tanpa banyak bicara, ia menyerang istrinya yang saat itu tengah tertidur bersama anak bungsunya yang masih berusia tujuh tahun.
“Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sayat dan tusukan di sejumlah bagian tubuh, di antaranya lengan, paha, dan perut. Dalam kondisi bersimbah darah, korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif,” kata Iptu Sugiyanto, Kamis 7 Mei 2026.
Kapolsek menjelaskan, usai melakukan penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri. Namun pelariannya tidak berlangsung lama setelah polisi berhasil menangkapnya di lokasi persembunyian.
“Selain mengamankan pelaku, kami turut menyita sebilah senjata tajam yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut sebagai barang bukti,” jelasnya.
Diungkapkan Kapolsek, terkait motif kejadian, bahwa tindakan pelaku dipicu oleh emosi karena merasa lama dibukakan pintu serta rasa cemburu berlebihan terhadap korban.
“Pelaku menduga korban berselingkuh, padahal tidak pernah dibuktikan. Itu hanya prasangka semata,” ujar Iptu Sugiyanto.
Lebih lanjut, hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa aksi kekerasan tersebut bukan pertama kali dilakukan pelaku. Sebelumnya, BI disebut sudah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap istrinya, meski tanpa menggunakan senjata tajam.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







