Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Seorang pria berinisial BA (39), warga Pekon Talang Jawa, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap polisi bersama warga setelah diduga mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri yang diparkir di area perkebunan kopi dan terekam kamera CCTV, Minggu 17 Mei 2026.
Kapolsek Pulau Panggung AKP Suamin mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 26 April 2026.
“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan terekam CCTV atas bantuan informasi masyarakat,” kata AKP Suamin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Kapolsek, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di area perkebunan kopi Pekon Talang Jawa, Kecamatan Pulau Panggung.
Saat itu, korban Jusman (52), seorang petani/pekebun warga Talang Jawa, meninggalkan sepeda motor miliknya di area kebun kopi saat bekerja. Namun saat kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.
“Korban kemudian melakukan pencarian bersama warga hingga ke wilayah sekitar, sebelum akhirnya mendapat informasi bahwa pelaku sempat terekam kamera CCTV. Sehingga berhasil ditangkap,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut sepeda motor hasil curian disembunyikan di rumah kosong milik keluarganya di Desa Lanbaw, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.
“Tim berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti tersebut di lokasi yang disebutkan pelaku,” ujarnya.
Kapolsek mengungkapkan, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kendaraan di area kebun tanpa pengawasan.
“Pengakuan tersangka, aksi tersebut dilakukan karena faktor ekonomi, kendaraan hendak dijual,” ungkapnya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka BA dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, tandasnya. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







