Curi Motor Tetangga di Kebun, Pria Tanggamus Ini Ditangkap Warga dan Polisi Usai Terekam CCTV

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:46

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka BA yang berhasil ditangkap sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Minggu 17 Mei 2026 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Tersangka BA yang berhasil ditangkap sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Minggu 17 Mei 2026 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Seorang pria berinisial BA (39), warga Pekon Talang Jawa, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap polisi bersama warga setelah diduga mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri yang diparkir di area perkebunan kopi dan terekam kamera CCTV, Minggu 17 Mei 2026.

Kapolsek Pulau Panggung AKP Suamin mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 26 April 2026.

“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan terekam CCTV atas bantuan informasi masyarakat,” kata AKP Suamin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Kapolsek, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di area perkebunan kopi Pekon Talang Jawa, Kecamatan Pulau Panggung.

Saat itu, korban Jusman (52), seorang petani/pekebun warga Talang Jawa, meninggalkan sepeda motor miliknya di area kebun kopi saat bekerja. Namun saat kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.

“Korban kemudian melakukan pencarian bersama warga hingga ke wilayah sekitar, sebelum akhirnya mendapat informasi bahwa pelaku sempat terekam kamera CCTV. Sehingga berhasil ditangkap,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut sepeda motor hasil curian disembunyikan di rumah kosong milik keluarganya di Desa Lanbaw, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

“Tim berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti tersebut di lokasi yang disebutkan pelaku,” ujarnya.

Kapolsek mengungkapkan, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kendaraan di area kebun tanpa pengawasan.

“Pengakuan tersangka, aksi tersebut dilakukan karena faktor ekonomi, kendaraan hendak dijual,” ungkapnya.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka BA dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, tandasnya. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru