Prioritastv.com, Jakarta – Sidang kasus dugaan penggelapan dan penipuan dengan terdakwa Johan Fil Lian (64) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/5/2026). Dalam persidangan tersebut, terdakwa menghadirkan saksi a de charge atau saksi meringankan guna memberikan keterangan yang menguntungkan pihak terdakwa.
Johan Fil Lian yang diketahui merupakan pedagang tekstil di kawasan Pasar Pagi Tambora, Jakarta Barat, didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 juncto Pasal 618 KUHP.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum memanfaatkan hak terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 65 KUHAP untuk menghadirkan saksi meringankan. Tim penasihat hukum tersebut terdiri dari Adv. Elvis Kristian Suparna, S.H., Adv. Zuhesti Prihadini, S.H., serta Adv. BRM Aritonang, S.H., M.H., di bawah pimpinan Adv. Ir. Ali Azhar, S.H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nama BRM Aritonang cukup menyita perhatian dalam sidang tersebut. Selain dikenal sebagai advokat yang berdomisili di Palembang, Sumatera Selatan, ia juga menjabat sebagai Ketua DPW Peradim Sumatera Selatan serta merupakan purnawirawan Perwira Menengah Polri.
Menariknya, saksi meringankan yang dihadirkan dalam sidang merupakan anak kandung terdakwa sendiri. Di hadapan majelis hakim, saksi menyebut nilai kerugian sebesar Rp692.122.875 yang tercantum dalam surat dakwaan jaksa dinilai tidak sesuai dengan fakta menurut pihak keluarga.
Melalui sejumlah alat bukti surat yang ditunjukkan di ruang sidang, saksi menyampaikan adanya selisih nilai kerugian hingga sekitar Rp200 juta lebih dari angka yang tercantum dalam dakwaan.
Persidangan berlangsung cukup dinamis. Sejumlah pertanyaan dari penasihat hukum sempat menyita perhatian pengunjung sidang karena dinilai tajam. Majelis hakim bahkan beberapa kali mengingatkan agar pertanyaan disampaikan dengan kalimat yang lebih mudah dipahami saksi.
Suasana sidang juga sempat emosional ketika saksi memberikan keterangan dengan mata berkaca-kaca lantaran terdakwa merupakan ayah kandungnya sendiri.
Usai persidangan, BRM Aritonang mengatakan dirinya diminta bergabung guna memperkuat tim pembela terdakwa untuk membantu memperjuangkan rasa keadilan dalam perkara tersebut.
“Saya melihat ada hal-hal yang perlu diperjuangkan demi rasa keadilan. Karena itu saya ikut membantu dalam tim penasihat hukum ini,” ujar Aritonang kepada kantor Media Prioritastv.com perwakilan Jakarta.
Menurutnya, kehadirannya dalam perkara tersebut bukan semata persoalan materi, melainkan panggilan moral dan kemanusiaan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.
“Saya hadir bukan semata karena materi, tetapi lebih kepada panggilan moral dan kemanusiaan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum demi mendapatkan rasa keadilan,” tandasnya.
Diketahui, perkara tersebut bermula dari transaksi pembelian kain rol atau gulungan kain di Toko Maju Jaya, kawasan Pasar Pagi, Tambora, Jakarta Barat dengan sistem pembayaran tempo menggunakan nama G2TEX.
Namun setelah barang diterima dan diambil langsung oleh terdakwa, pembayaran disebut tidak pernah dilakukan hingga menimbulkan kerugian bagi korban, Beh Kok Kiong.
Jaksa penuntut umum menyebut pola transaksi serupa terjadi sejak tahun 2015 hingga 2018. Dalam surat dakwaan disebutkan terdapat puluhan faktur yang belum dibayarkan, yakni 28 faktur tahun 2015, 49 faktur tahun 2016, dan 17 faktur tahun 2018.
Pihak korban sebelumnya telah melayangkan somasi melalui kuasa hukum, namun tidak mendapat tanggapan hingga akhirnya perkara dilaporkan ke Polsek Tambora, Jakarta Barat.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp692.122.875. Sidang dijadwalkan kembali berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dan pendalaman alat bukti. (*)

Ubay adalah kepala perwakilan Media Prioritastv.com di Jakarta Selatan, aktif meliput peristiwa nasional, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.







