Terungkap Gadaikan Mobil Pikap Milik Teman Rp5 Juta, Pria Ini Kembali Jadi Tersangka oleh Polsek Ngaras Pesisir Barat

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:34

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AS yang ditetapkan tersangka penipuan dan penggelapan dengan mobil milik korban yang berhasil diamankan Polisi, Minggu 24 Mei 2026 | Dok. Polsek Ngaras.

Tersangka AS yang ditetapkan tersangka penipuan dan penggelapan dengan mobil milik korban yang berhasil diamankan Polisi, Minggu 24 Mei 2026 | Dok. Polsek Ngaras.

Prioritastv.com, Pesisir Barat, Lampung – Seorang pria berinisial AS (34), warga Dusun Marga Mukti, Pekon Ulok Mukti, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan setelah nekat menggadaikan mobil pikap milik temannya senilai Rp5 juta untuk kepentingan pribadi.

Saat ini tersangka juga diketahui tengah menjalani proses hukum dalam perkara lain terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau penadahan dengan nomor berkas BP/10/V/2026 tanggal 11 Mei 2026.

Penetapan tersangka dilakukan jajaran Unit Reskrim Polsek Ngaras Polres Pesisir Barat berdasarkan laporan korban bernama Wiyono, warga Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Ngaras Iptu Doni Dermawan mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana mengatakan, kasus tersebut bermula pada awal tahun 2024 saat korban membeli satu unit mobil Mitsubishi Colt 120 SS Pick Up tahun 2003 seharga Rp18,5 juta.

Mobil tersebut kemudian dipinjam oleh tersangka dengan alasan akan digunakan untuk bekerja mengangkut kayu dan sawit, dengan janji keuntungan hasil kerja akan dibagi bersama korban.

“Namun setelah beberapa bulan kendaraan tidak juga dikembalikan. Tersangka bahkan mengaku telah menggadaikan mobil tersebut senilai Rp5 juta untuk kebutuhan pribadinya,” kata Iptu Doni Dermawan, Minggu (24/5/2026).

Karena kendaraan tidak kunjung dipulangkan hingga Februari 2025, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngaras dengan kerugian ditaksir mencapai Rp18,5 juta.

Kapolsek menjelaskan, pada Jumat (22/5/2026), Unit Reskrim Polsek Ngaras melakukan penyidikan dan gelar perkara terkait laporan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti berupa BPKB serta kwitansi pembelian kendaraan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AS sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Pada Sabtu (23/5/2026), petugas juga berhasil mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Colt 120 SS Pick Up bernomor polisi BE 9416 AV yang diketahui telah berubah warna dari putih menjadi hitam.

Selain kendaraan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buku BPKB, dua buah kunci mobil, dan satu lembar kwitansi pembelian kendaraan.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan maupun barang berharga lainnya,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru