Prioritastv.com, Tulang Bawang, Lampung – Jajaran Polsek Dente Teladas berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang terjadi di Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SA (46) ditangkap setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Kapolsek Dente Teladas, Ipda Nurkholik mengatakan kasus tersebut bermula pada tahun 2018 saat korban, Turini (45), meminjamkan kartu ATM bantuan PKH miliknya kepada pelaku yang dikenal dekat oleh korban.
Namun, kartu ATM tersebut tidak kunjung dikembalikan hingga bertahun-tahun lamanya. Pada tahun 2025, korban mulai merasa curiga dan meminta bantuan kerabatnya, Hariyanto, untuk meminta kembali kartu ATM tersebut kepada pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah kartu ATM berhasil dikembalikan dan dilakukan pengecekan saldo, korban mendapati dana bantuan yang seharusnya diterima selama bertahun-tahun telah berkurang drastis dan hanya tersisa sekitar Rp1.620.000.
“Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dente Teladas pada 6 Desember 2025,” kata Ipda Nurkholik.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Dente Teladas melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Namun saat hendak dimintai keterangan, pelaku diketahui telah melarikan diri dari kediamannya.
Penyelidikan terus dilakukan hingga akhirnya polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Pringsewu. Tim yang bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan SA pada Minggu 24 Mei 2026 sekitar pukul 02.30 WIB tanpa perlawanan.
“Kami turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp1.789.000, struk penarikan uang, beberapa kartu bantuan sosial PKH, serta satu unit telepon genggam merek VIVO V15,” jelasnya.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan bantuan sosial.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan akses terhadap dokumen maupun keuangan pribadi,” tegasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Dente Teladas guna menjalani proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan,” tandasnya. (*)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







