Cuma Soal SIM Card, Anak Gadis Pengurus PSHT di Lampung Selatan Meninggal Ditusuk Rekannya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:40

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka MAA yang berhasil ditangkap usai melakukan penusukan kepada gadis muda bernama Eca putri dari salah satu pengurus PSHT di Lampung Selatan | Dok. Humas Polres Lampung Selatan.

Tersangka MAA yang berhasil ditangkap usai melakukan penusukan kepada gadis muda bernama Eca putri dari salah satu pengurus PSHT di Lampung Selatan | Dok. Humas Polres Lampung Selatan.

Prioritastv.com, Lampung Selatan – Seorang perempuan muda Dina Elsa Melisa alias Eca (22), warga Dusun Muara Pilu, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam di kawasan Bakauheni Harbour City (BHC), Rabu (27/5/2026) malam.

Korban yang diketahui merupakan anak salah satu pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Bakauheni itu sempat menjalani perawatan medis sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir pada Kamis (28/5/2026).

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan pelaku berinisial MAA (19), warga Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek KSKP Bakauheni, Iptu Fransiskus Yepta Terang Ginting mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerja cepat personel Reskrim yang langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.

“Tersangka yang berhasil kami amankan berinisial MAA (19), warga Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Yang bersangkutan diamankan kurang dari 24 jam,” kata Fransiskus saat konferensi pers, Sabtu (30/5/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa berdarah tersebut dipicu persoalan pribadi terkait kartu SIM telepon seluler milik korban. Sebelum kejadian, korban berupaya meminta pengembalian kartu SIM miliknya kepada pacara pelaku melalui aplikasi WhatsApp.

Pada malam kejadian, tersangka bersama seorang rekannya mendatangi rumah korban untuk mengembalikan kartu SIM tersebut. Namun, dalam perjalanan pulang terjadi perselisihan yang kemudian berlanjut hingga ke Pos Security BHC Siger Park, kawasan Bakauheni Harbour City.

Di lokasi itu, korban, pelaku dan beberapa rekannya terlibat adu mulut yang semakin memanas hingga berujung keributan.

Saat situasi memanas, tersangka yang diduga telah membawa senjata tajam jenis badik kemudian menggunakannya terhadap korban.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa ini berawal dari persoalan pribadi yang kemudian berkembang menjadi keributan. Saat terjadi cekcok di Pos Security BHC Siger Park, tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis badik yang dibawanya dan mengayunkannya beberapa kali ke arah korban hingga mengakibatkan luka serius,” jelasnya.

Lanjutnya, akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri. Korban sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Bakauheni sebelum dirujuk ke RSUD Dr H Bob Bazar SKM Kalianda. Karena kondisinya terus memburuk, korban kembali dirujuk ke RSUD Dr H Abdul Moeloek Bandar Lampung.

“Meski telah mendapatkan perawatan intensif, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 15.50 WIB. Selain menyebabkan DE meninggal dunia, insiden tersebut juga mengakibatkan seorang rekan korban berinisial MRZ mengalami luka sayatan hingga harus menjalani perawatan medis,” ungkapnya.

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamabkan sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik sepanjang sekitar 26 sentimeter, satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah, beberapa unit telepon genggam, pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ditambahkannya, penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Atas perbuatannya, tersangka kami persangkakan dengan Pasal 466 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), serta Pasal 468 ayat (1) atau ayat (2), dan Pasal 469 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 417 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru