Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Maraknya pembangunan rumah kos di berbagai wilayah Kabupaten Pringsewu mendapat perhatian dari praktisi hukum Dr. (Can) Nurul Hidayah, SH, MH, CPM. Ia menilai masih banyak masyarakat yang berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait pembangunan dan usaha rumah kos akibat minimnya sosialisasi aturan dari pemerintah kepada masyarakat.
Menurut Nurul Hidayah, informasi mengenai regulasi dan perizinan rumah kos belum tersampaikan secara maksimal hingga tingkat pekon dan kelurahan. Akibatnya, banyak warga membangun kos-kosan tanpa memahami ketentuan hukum yang berlaku.
“Banyak masyarakat mendirikan kos-kosan karena tidak mengetahui adanya aturan atau ketentuan dalam Perda yang harus dipenuhi. Sosialisasi kepada kepala pekon maupun lurah perlu diperkuat agar informasi dapat diteruskan kepada warga,” kata Nurul Hidayah kepada Media Prioritastv.com, Minggu (31/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua LBH Cahaya Keadilan Pringsewu itu menegaskan bahwa penegakan aturan seharusnya tidak hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan pembinaan kepada masyarakat.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu meningkatkan menyebarluaskan informasi terkait prosedur perizinan, tata ruang, serta kewajiban administratif sebelum masyarakat membangun atau mengelola usaha rumah kos.
“Dengan pemahaman yang baik, warga dapat menjalankan usahanya secara legal dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Nurul juga menyatakan kesiapan LBH Cahaya Keadilan Pringsewu untuk membantu Pemerintah Kabupaten Pringsewu dalam melakukan sosialisasi berbagai Perda, khususnya terkait rumah kos, langsung kepada masyarakat bersama aparatur pekon dan kelurahan.
“Kami siap membantu pihak terkait dari Pemda Pringsewu untuk turun langsung ke masyarakat memberikan sosialisasi mengenai Perda kos-kosan maupun Perda lainnya bersama kepala pekon. Edukasi hukum harus diperkuat agar masyarakat memahami aturan yang berlaku,” katanya.
Ia mengaku prihatin terhadap warga yang telah mengeluarkan biaya besar untuk membangun rumah kos, namun kemudian menghadapi persoalan hukum akibat ketidaktahuan terhadap regulasi daerah.
“Kasihan masyarakat yang sudah terlanjur membangun kos-kosan dengan biaya yang tidak sedikit. Jika kemudian dinyatakan melanggar Perda dan harus dibongkar, tentu akan menimbulkan kerugian besar.
Karena itu sosialisasi harus menjadi prioritas,” tegas advokat asli Pringsewu yang lahir dan menetap di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo.
Nurul berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat melakukan pendataan, pembinaan, serta penyebarluasan informasi secara masif hingga tingkat pekon dan kelurahan.
“Langkah tersebut sangat penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus mendukung iklim usaha yang tertib dan kondusif di Kabupaten Pringsewu,” tandasnya. (*)
Eka Febriana (Nur Trisa Eka Febriana) adalah Wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal, peristiwa dan pendidikan dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Kabupaten Pringsewu.







