Motif Buntu, Pria Cukuh Balak Tanggamus Ini Nekat Curi Kabel PLN

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:22

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto saat polisi memeriksa TKP, barang bukti kabel yang telah dikupas serta tersangka yang ditahan di Polres Tanggamus, Jumat 29 Mei 2026 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Kolase foto saat polisi memeriksa TKP, barang bukti kabel yang telah dikupas serta tersangka yang ditahan di Polres Tanggamus, Jumat 29 Mei 2026 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Diduga karena terhimpit masalah ekonomi dan kondisi keuangan yang terpuruk, seorang pria berinisial AF (44), warga Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, nekat mencuri kabel listrik milik vendor proyek jaringan listrik di Pekon Doh.

Aksinya berhasil dibongkar polisi setelah jajaran Polsek Cukuh Balak bersama Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

Pelaku diamankan pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di Pekon Doh, Kecamatan Cukuh Balak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AF diketahui merupakan warga kelahiran Pekon Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, namun memiliki identitas kependudukan Kabupaten Lampung Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plh. Kapolsek Cukuh Balak, Ipda Tri Wijayanto, mengatakan pelaku sebelumnya pernah menikah dan menetap di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan sehingga tercatat memiliki KTP di wilayah tersebut.

“Pelaku pernah menikah dan menetap di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku tercatat memiliki identitas kependudukan di wilayah tersebut,” kata Ipda Tri Wijayanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Minggu (31/5/2026).

Ipd Tri menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seseorang yang diduga sedang memotong kabel listrik di lokasi proyek jaringan listrik di Pekon Doh pada Jumat dini hari sekitar pukul 04.05 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Cukuh Balak bersama Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus langsung menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kabel listrik.

“Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel listrik di lokasi proyek tersebut,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kabel listrik jenis NA2XSEYBY ukuran 3 x 240 mm/SKTM, satu buah gergaji besi, satu pasang sandal warna ungu, satu buah sarung motif hitam putih, satu buah senter kepala, serta dua karung yang diduga digunakan untuk membawa hasil curian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kabel yang dicuri merupakan milik vendor PT Mustika Kurnia Abadi (MKA) yang tengah mengerjakan proyek jaringan listrik di wilayah Kecamatan Cukuh Balak.

“Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta,” ujarnya.

Ipda Tri mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan aksinya pada malam hingga dini hari agar tidak diketahui warga sekitar.

“Sementara motif pencurian diduga karena faktor ekonomi dan kondisi keuangan pelaku yang sedang terpuruk,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Ipda Tri Wijayanto juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat segera terungkap.

“Terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat sebab dengan informasi yang cepat tersebut sehingga aksi pencurian dapat segera terungkap dan pelaku berhasil diamankan sebelum melarikan diri,” ucapnya.

Saat ini pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru