Prioritastv.com, Tulang Bawang, Lampung – Selain mengamankan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan lima butir peluru, polisi juga menyita dua unit sepeda motor hasil curian dari komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tulang Bawang.
Komplotan tersebut terdiri dari Umar Mutohar (33), yang tewas saat dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas, dan Dwi Sambodo (32), yang berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratama mengatakan, barang bukti yang diamankan berasal dari dua kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Banjar Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban pertama adalah Anton Wahyudi, warga Kampung Tunggal Warga, yang kehilangan sepeda motor Yamaha RX-K 135 senilai sekitar Rp33 juta. Kendaraan tersebut dicuri saat terparkir di garasi rumah dalam kondisi terkunci.
Sementara korban kedua yakni Kadir, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, yang kehilangan sepeda motor Honda Absolute Revo senilai Rp16,8 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, pelaku diketahui masuk secara diam-diam saat korban sedang beristirahat.
“Selain dua unit sepeda motor hasil curian, kami juga menyita dua alat kunci letter T, satu bilah senjata tajam jenis pisau, rekaman CCTV, serta mobil Daihatsu Sigra warna perak yang digunakan para pelaku saat beraksi dan ketika hendak melarikan diri dari petugas,” kata AKP Apfryyadi, Selasa 2 Juni 2026.
AKP Apfryyadi mengungkapkan, kedua pelaku merupakan residivis kasus curanmor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya juga diduga telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Tulang Bawang maupun di luar Provinsi Lampung.
“Dari pengakuan pelaku yang berhasil ditangkap, mereka sudah beraksi di sedikitnya tiga lokasi di Kabupaten Tulang Bawang dan juga pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jakarta,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pelaku curanmor lintas provinsi bernama Umar Mutohar tewas setelah menodongkan senjata api rakitan ke arah petugas saat proses penangkapan di kawasan Pasar Unit 2 Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat itu Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang, tengah melakukan penangkapan terhadap Umar Mutohar dan rekannya, Dwi Sambodo, yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian sepeda motor. Ketika hendak diamankan, kedua pelaku berusaha melarikan diri. Petugas telah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan.
Menurut polisi, Umar Mutohar justru mengeluarkan dan mengarahkan senjata api rakitan ke petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Umar sempat dilarikan ke Rumah Sakit Mutiara Bunda Tulang Bawang, namun dinyatakan meninggal dunia.
Sementara Dwi Sambodo berhasil diamankan dan kini dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







