Prioritastv.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta, pada Rabu (3/6/2026). Penggeledahan tersebut berlangsung di tengah sorotan publik terhadap lembaga tersebut setelah terjadinya pergantian jajaran pimpinan BGN.
Berdasarkan keterangan petugas keamanan di lokasi, tim Kejaksaan Agung telah berada di kantor BGN sejak sekitar pukul 02.00 WIB. Selama proses penggeledahan berlangsung, para karyawan tidak diperkenankan memasuki area kantor.
Sejumlah pegawai terlihat menunggu di luar gedung, termasuk di area lobi dan halaman kantor. Hingga siang hari, awak media juga belum diizinkan masuk ke area kantor untuk melakukan peliputan secara langsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Jeffry, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Jeffry kepada wartawan, Rabu 3 Juni 2026.
Salah seorang pegawai BGN yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di ruang pimpinan yang berada di lantai dua gedung kantor tersebut.
“Digeledah di lantai dua, banyak orangnya. Kami juga tidak boleh mendekat,” ujarnya.
Menanggapi penggeledahan tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta publik menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa langkah yang dilakukan aparat penegak hukum merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk terus memperbaiki tata kelola dan manajemen di seluruh kementerian maupun lembaga negara.
“Kita hormati proses yang sedang berjalan. Pemerintah mendukung upaya penegakan hukum dan perbaikan tata kelola di seluruh kementerian dan lembaga. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memastikan setiap program pemerintah berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel,” ujar Prasetyo.
Ia juga mengingatkan seluruh penyelenggara pemerintahan agar senantiasa bekerja sesuai aturan serta menghindari segala bentuk pelanggaran hukum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Kita semua yang diberi amanah menjalankan pemerintahan harus terus menjaga integritas dan menghindarkan diri dari hal-hal yang melanggar norma maupun ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Menurut Prasetyo, pemerintah akan menyerahkan sepenuhnya proses pengusutan kepada Kejaksaan Agung sesuai kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkara yang menjadi dasar dilakukannya penggeledahan maupun barang bukti yang diamankan dari lokasi.
Sebelumnya, Kepala BGN Dadan Hindayana dicopot dari jabatannya bersama dua wakil kepala badan, yakni Brigjen Pol. Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.
Sebagai penggantinya, pemerintah menunjuk Nanik sebagai Kepala BGN yang baru. Ia akan didampingi oleh Agustina Arumsari serta Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala badan. (*)

Ubay adalah kepala perwakilan Media Prioritastv.com di Jakarta Selatan, aktif meliput peristiwa nasional, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.







