Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Tim gabungan Polsek Talang Padang Polres Tanggamus bersama Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YY (33), warga Pekon Kedaloman, yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik korban Dai Kumar (66). Selain itu, petugas juga menangkap AS (41), warga Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, yang diduga berperan sebagai perantara penjualan kendaraan hasil curian.
Sementara itu, seorang pelaku lainnya berinisial J yang diduga terlibat langsung dalam aksi pencurian masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga masih memburu dua orang lainnya yang diduga membeli sepeda motor hasil curian tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Talang Padang Iptu Harunur Rasyid mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Talang Padang bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku pada Selasa, 2 Juni 2026,” kata Iptu Harunur Rasyid mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Rabu (3/6/2026).
Kapolsek menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi saat rumah korban dalam keadaan kosong. Pelaku YY bersama rekannya J diduga masuk ke rumah korban dengan merusak jendela dapur. Setelah berhasil masuk, keduanya mengambil kunci sepeda motor yang tergantung di dalam kamar.
“Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban melalui pintu depan rumah,” jelas Kapolsek.
Ia mengungkapkan, pelaku dan korban diketahui masih bertetangga. Kondisi tersebut diduga memudahkan pelaku mengetahui situasi rumah korban sebelum melancarkan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka YY mengaku menjual sepeda motor hasil curian melalui AS dengan harga Rp3 juta. Berdasarkan keterangan AS, kendaraan tersebut kemudian dijual kembali kepada dua orang lainnya yang kini masih dalam pencarian polisi.
“Dalam pengembangan perkara, tersangka YY mengaku menjual sepeda motor hasil curian melalui AS dengan harga Rp3 juta. Berdasarkan keterangan AS, kendaraan tersebut kemudian dijual kembali kepada dua orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi,” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, pihaknya melakukan koordinasi dengan aparat pekon dan pendekatan persuasif kepada pihak terkait sehingga berhasil menemukan dan mengamankan kembali sepeda motor milik korban yang sempat berpindah tangan.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna hitam bernomor polisi BE 5226 ZH beserta BPKB dan STNK atas nama Merti Dian Nara.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Talang Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka YY dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Sementara AS dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penadahan barang hasil kejahatan.
Polisi menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku lain yang terlibat dalam perkara tersebut hingga seluruhnya berhasil diamankan. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







