Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Talang Padang Polres Tanggamus akhirnya menyerahkan diri kepada polisi. Tersangka berinisial JS (28), ber KTP Kabupaten Lampung Utara yang berdomisili di Pekon Kedaloman, Gunung Alip, Tanggamus itu memilih menyerahkan diri setelah keluarganya khawatir ia akan ditindak tegas apabila terus melarikan diri.
Penyerahan diri tersangka dilakukan pada Rabu (3/6/2026) dan merupakan hasil penggalangan yang dilakukan Sat Intelkam Polres Tanggamus terhadap keluarga pelaku yang selama ini berstatus buron.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko melalui Kapolsek Talang Padang Iptu Harunur Rasyid mengatakan, keluarga tersangka akhirnya bersikap kooperatif setelah mendapat penjelasan dari petugas mengenai konsekuensi hukum yang akan dihadapi apabila JS tetap bersembunyi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atas penggalangan yang dilakukan Sat Intelkam Polres Tanggamus terhadap keluarga tersangka, mereka akhirnya bersedia bekerja sama. Keluarga kemudian menghubungi petugas dan menyampaikan bahwa tersangka siap menyerahkan diri,” kata Iptu Harunur Rasyid, Kamis 4 Juni 2026.
Menurut Kapolsek, keluarga merasa khawatir karena polisi terus melakukan pencarian intensif terhadap pelaku curanmor yang masih buron.
“Setelah keluarga menghubungi petugas, personel Sat Intelkam bersama Satreskrim Polres Tanggamus langsung menuju lokasi dan menjemput tersangka tanpa perlawanan untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, JS merupakan salah satu pelaku dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat milik Dai Kumar (66), warga Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026.
Kasus itu sebelumnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Talang Padang bersama Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus dengan menangkap tersangka YY (33) sebagai pelaku pencurian dan AS (41) yang diduga berperan sebagai perantara penjualan motor hasil curian. Sementara JS saat itu berhasil melarikan diri dan kemudian ditetapkan sebagai DPO.
Dari hasil penyidikan diketahui para pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela dapur. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil kunci sepeda motor yang berada di dalam kamar sebelum membawa kabur kendaraan milik korban.
Iptu Harunur menegaskan bahwa keberhasilan menghadirkan tersangka merupakan hasil sinergi Sat Intelkam, Satreskrim Polres Tanggamus dan Unit Reskrim Polsek Talang Padang.
“Kami mengapresiasi sikap kooperatif keluarga yang membantu menghadirkan tersangka. Ini membuktikan bahwa menyerahkan diri adalah langkah yang lebih baik dibanding terus melarikan diri karena cepat atau lambat pelaku tetap akan kami temukan,” tegasnya.
Saat ini tersangka JS telah diamankan di Polsek Talang Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dengan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik korban beserta dokumen kendaraan yang sebelumnya berhasil ditemukan dalam pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama. Pasal tersebut juga dikenakan kepada tersangka YY yang lebih dahulu diamankan dalam perkara yang sama.
“Ancaman pidana yang dikenakan terhadap tersangka maksimal sembilan tahun penjara,” tandasnya. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







