Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung -Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh Polsek Talang Padang Polres Tanggamus kembali membuahkan hasil. Dari pengembangan penyidikan terhadap tersangka Yogi Yanto (33), polisi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor lainnya yang sempat tidak terpecahkan dan menemukan kendaraan milik korban yang telah hilang.
Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus, Iptu Harunur Rasyid mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan Yogi Yanto dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Beat milik warga Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip.
Saat menjalani pemeriksaan, Yogi mengakui pernah menjual satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru tahun 2008 yang merupakan hasil tindak kejahatan. Pengakuan itu kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Talang Padang bersama Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil menemukan sepeda motor Yamaha Vega R milik korban Beny Kurniawan yang sebelumnya dilaporkan hilang dari rumahnya di Pekon Kedaloman,” kata Iptu Harunur Rasyid mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Jumat (5/6/2026).
Kapolsek menjelaskan, pencurian motor tersebut diketahui korban pada 14 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat hendak menggunakan kendaraan yang disimpan di gudang belakang rumah, korban mendapati gembok pintu gudang telah rusak dan sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Talang Padang.
Dari hasil pemeriksaan, Yogi mengaku memperoleh sepeda motor tersebut dari seorang pelaku berinisial SH yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kendaraan milik korban di sebuah rumah di Dusun Ciluluk, Pekon Ketapang, Kecamatan Limau.
“Motor berhasil kami amankan sebagai barang bukti di Pekon Ketapang, Limau. Namun pemilik rumah yang diduga terkait dalam perkara tersebut berinisial A tidak berada di lokasi dan saat ini juga berstatus DPO,” jelasnya.
Selain mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R nomor polisi B 6173 FPD, petugas turut menyita dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK sebagai barang bukti pendukung penyidikan.
Kapolsek menegaskan pihaknya masih terus memburu dua DPO yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian dan penjualan kendaraan hasil kejahatan tersebut.
“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami mengimbau para DPO untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Yogi Yanto dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan barang hasil kejahatan.
Sebelumnya, Yogi Yanto telah lebih dahulu diamankan dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Beat milik Dai Kumar di Pekon Kedaloman. Dalam kasus tersebut, Yogi mengaku beraksi bersama rekannya berinisial JS.
Berdasarkan keterangan Yogi dan hasil pengembangan penyidikan, polisi kemudian menetapkan JS sebagai DPO. Namun setelah dilakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga, JS akhirnya menyerahkan diri kepada petugas dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Talang Padang. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







