Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi berhasil mengungkap kasus tawuran bersenjata yang melibatkan dua kelompok remaja, PJ dan Warca Boys 25, yang sempat viral di media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam remaja, menetapkan tiga orang sebagai tersangka, serta memburu empat pelaku lain yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa tawuran itu terjadi di Jalan Lintas Barat Sumatera, Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Aksi kedua kelompok yang menggunakan senjata tajam dan alat pemukul tersebut sempat terekam video dan beredar luas di media sosial hingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, enam remaja yang diduga terlibat dalam tawuran diamankan Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu di enam lokasi berbeda pada Rabu (3/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keenam remaja tersebut masing-masing berinisial N (13), J (19), dan Z (14) yang merupakan anggota kelompok PJ. Sementara dari kelompok Warca Boys 25, polisi mengamankan S (19), A (19), dan D (19).
“Dari enam remaja yang diamankan, dua orang masih berstatus pelajar SMP, sementara empat lainnya merupakan lulusan SMA,” kata Iptu Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat (5/6/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang lebih dari satu meter. Selain itu, petugas juga mengamankan dua alat pemukul yang dibuat dari gear motor yang dimodifikasi menggunakan tali kain maupun sabuk.
Menurut Rosali, kedua kelompok terlibat aksi saling serang menggunakan senjata tajam dan alat pemukul yang berpotensi menimbulkan korban jiwa. Bahkan, penyidik juga menemukan indikasi penggunaan bahan peledak rakitan berupa bom molotov dalam peristiwa tersebut.
“Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun peristiwa tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan membahayakan pengguna jalan yang melintas,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan tiga dari enam remaja yang diamankan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Sementara tiga lainnya masih berstatus saksi karena keterlibatannya masih terus didalami.
Rosali menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penguasaan dan kepemilikan senjata tajam yang digunakan saat tawuran berlangsung.
Selain itu, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Saat ini, empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam proses pencarian.
“Empat orang yang telah ditetapkan sebagai DPO masih dalam proses pencarian. Kami mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara terhadap tersangka yang masih berusia di bawah umur, proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Rosali menegaskan Polres Pringsewu berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tersebut secara profesional dan menyeluruh hingga tahap pelimpahan perkara kepada jaksa penuntut umum.
“Proses penyidikan akan kami lakukan secara profesional dan tuntas hingga tahap pelimpahan perkara kepada jaksa penuntut umum dan proses persidangan. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya pada malam hari. Menurutnya, peran keluarga sangat penting dalam mencegah remaja terlibat dalam pergaulan berisiko maupun tindakan yang melanggar hukum.
“Kami berharap orang tua lebih aktif mengawasi dan membimbing anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya. (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







