Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembayaran pengadaan delapan unit tenda tarup senilai Rp80 juta, oknum Kepala Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Erwin (36), kembali tersandung perkara serupa. Kali ini, ia diduga memperdayai seorang warga yang berprofesi sebagai pengusaha BRI-Link di Pekonnya hingga mengalami kerugian sebesar Rp6 juta.
Kasus tersebut diungkap Unit Reskrim Polsek Pugung berdasarkan laporan Muhammad Anggi Ambri Nugraha, warga Kecamatan Bulok, yang melapor telah menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan oleh tersangka berdasarkan laporan tanggal 4 September 2025.
Kapolsek Pugung Ipda Agus Tri Kurniawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 3 Desember 2024, saat tersangka mendatangi usaha BRI-Link milik korban di Pekon Suka Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut hasil penyidikan, tersangka meminta korban mentransfer uang sebesar Rp5 juta ke rekening atas namanya sendiri dengan alasan dana miliknya masih dalam perjalanan. Untuk meyakinkan korban, tersangka bahkan meninggalkan kunci mobil yang dibawanya sebelum pergi dari lokasi.
“Korban kemudian melakukan transfer sesuai permintaan karena percaya dengan keterangan yang disampaikan oleh tersangka,” kata Ipda Agus Tri dalam rilis tertulis Humas Polres Tanggamus, Sabtu (6/6/2026).
Tiga hari kemudian, tersangka kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan meminta tambahan transfer sebesar Rp1 juta. Saat itu tersangka berjanji akan mengembalikan seluruh uang yang dipinjam bersamaan dengan pembayaran sebelumnya.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan. Bahkan tersangka menyuruh orang lain mengambil mobil yang dititipkannya sehingga korban merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menduga tersangka melakukan aksinya dengan memberikan serangkaian keterangan yang membuat korban percaya sehingga bersedia menyerahkan uang.
“Modus yang digunakan adalah memberikan serangkaian kata-kata yang membuat korban percaya sehingga menyerahkan uang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi,” jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dua lembar bukti transaksi BRI-Link masing-masing senilai Rp5 juta dan Rp1 juta.
Atas perbuatannya, EI dipersangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penggelapan. “Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tandasnya.
Diketahui, tersangka sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada April 2026. Hingga akhirnya pada Kamis, 4 Juni 2026, Tim Tekab 308 Presisi mendatangi kediamannya dan membawanya ke Polsek Pugung untuk diperiksa lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan Erwin sebagai tersangka karena dinilai telah memenuhi alat bukti yang cukup. Kini Erwin dijerat 2 perkara atas 2 laporan serupa. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







