Pemkab Tanggamus Terbitkan Aturan Bermedia Sosial bagi ASN dan Outsourcing, Pelanggar Terancam Sanksi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 16:39

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi larangan live streaming ASN Pemkab Tanggamus untuk kepentingan pribadi | Foto Ilustrasi Media Prioritastv.com.

Ilustrasi larangan live streaming ASN Pemkab Tanggamus untuk kepentingan pribadi | Foto Ilustrasi Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pemerintah Kabupaten Tanggamus menerbitkan Surat Edaran Bupati Tanggamus Nomor 248 Tahun 2026 tentang Penggunaan Media Sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga alih daya/outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi pada 25 Mei 2026 itu diterbitkan dalam rangka meningkatkan kedisiplinan, produktivitas kerja, serta efektivitas pelayanan publik. Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah, dan kepala pekon di Kabupaten Tanggamus.

Dalam edaran tersebut, ASN dilarang menggunakan pakaian dinas, atribut kedinasan, maupun identitas sebagai ASN Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk konten media sosial pribadi selama jam kerja, termasuk kegiatan siaran langsung atau live streaming.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aparatur Sipil Negara dilarang menggunakan pakaian dinas, atribut kedinasan atau identitas sebagai ASN Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam konten media sosial pribadi selama jam kerja, termasuk live streaming, kecuali untuk kegiatan resmi yang berkaitan dengan tugas dan kepentingan kedinasan,” tegas edaran tersebut.

Selain itu, ASN juga diminta menjaga kerahasiaan informasi pemerintahan, tidak menyalahgunakan informasi internal untuk kepentingan pribadi, menggunakan media sosial secara bijaksana, serta memastikan setiap informasi yang disebarluaskan memiliki sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah Kabupaten Tanggamus juga melarang ASN membuat maupun menyebarkan hoaks, fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, pornografi, serta konten yang mengandung ujaran kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Melalui surat edaran tersebut, kepala organisasi perangkat daerah diminta melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ASN di lingkungan kerjanya, sekaligus mengoptimalkan media sosial resmi instansi sebagai sarana penyampaian informasi pembangunan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Di bagian akhir, Pemkab Tanggamus mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut di atas akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas edaran tersebut.

Saat dikonfirmasi terkait surat edaran tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tanggamus, Suhartono, membenarkan bahwa edaran tersebut ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

“Benar, edaran tersebut disampaikan untuk diketahui ASN Tanggamus,” kata Suhartono saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, surat edaran tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam meningkatkan kedisiplinan aparatur, khususnya dalam penggunaan media sosial selama menjalankan tugas kedinasan.

“Edaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kedisiplinan aparatur, termasuk dalam penggunaan media sosial agar tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru