Prioritastv.com, Pesisir Barat, Lampung – Pria 42 tahun inisial DS seorang karyawan swasta warga Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan dan penembakan terhadap seorang buruh harian lepas bernama Boby Firmansyah Sopa Herlukan pada Minggu (7/6/2026) pagi.
Pelaku diamankan jajaran Satreskrim Polres Pesisir Barat hanya beberapa jam setelah kejadian. Saat ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB, DS diketahui sedang bersembunyi di dalam rumahnya di Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, melalui Kasat Reskrim Iptu Meidy Hariyanto mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi seluruh personel yang terlibat dalam penanganan perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam waktu singkat setelah laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terlapor beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut,” kata Iptu Meidy, Senin 8 Juni 2026.
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut dilaporkan oleh Nanang Kosim, warga Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, melalui laporan Polisi tanggal 7 Juni 2026.
Dalam laporannya, Nanang menerangkan bahwa rekan kerjanya yang bernama Boby Firmansyah Sopa Herlukan menjadi korban penganiayaan pada Minggu 7 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.
Berdasarkan keterangan Nanang, kejadian bermula saat korban sedang bekerja memindahkan besi tenda dari gudang ke atas kendaraan untuk keperluan acara hajatan.
Tiba-tiba terlapor DS datang dan melemparkan batu ke arah gudang. Korban kemudian berusaha menghindar dan berlari menjauhi lokasi.
Namun tidak lama kemudian, terlapor mengeluarkan satu pucuk senapan angin jenis Mini PCP merek Steven berwarna hitam dan melepaskan tembakan sebanyak lima kali ke arah korban.
“Akibatnya, korban terkena satu tembakan pada bagian pinggang belakang. Pelapor bersama dua rekan kerja lainnya segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke Puskesmas Biha untuk mendapatkan perawatan medis,” jelasnya.
Kasat menyebut, pihaknya kemudian bergerak menuju lokasi.
Sekitar pukul 12.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan terlapor DS yang saat itu diketahui sedang bersembunyi di dalam rumahnya di Pekon Way Jambu.
Dari tangan terlapor, petugas mengamankan satu pucuk senapan angin jenis Mini PCP merek Steven warna hitam, satu peredam senapan angin merek Scorpions, satu magazine senapan angin, 14 butir amunisi kaliber 4,5 mm, empat kotak amunisi kaliber 4,5 mm, serta dua bilah golok lengkap dengan sarungnya.
“Saat ini terlapor DS telah diamankan di Polres Pesisir Barat guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas,” tandasnya. (*)

Suroso adalah wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Kabupaten Pesisir Barat.







