Prioritastv.com, Lampung – Pasca peristiwa pembakaran sejumlah gubuk petani penggarap di kawasan lahan eks HGU PT TI, Kabupaten Tanggamus, Juru Bicara 3 Marga Tanggamus membeberkan sejumlah persoalan yang disebut menjadi akar konflik di kawasan tersebut. Salah satunya terkait dugaan pencatutan nama adat yang dinilai telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat adat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Usman Mursyid, S.Ag, gelar Raden Duta Agama selaku Juru Bicara 3 Marga Tanggamus yang terdiri dari Marga Turgak, Marga Blungueh, dan Marga BeNyata, melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin, 8 Juni 2026.
Menurut Usman Mursyid, sekitar 1.000 warga dari ketiga marga mendatangi kawasan kebun garapan yang berada di lahan eks HGU PT TI pada Senin (8/6/2026). Kehadiran masyarakat tersebut bertujuan untuk mempertemukan Aliyuddin dengan Pangeran Marga Turgak guna meminta klarifikasi dan permohonan maaf atas pernyataan yang dianggap menghina Buay Turgak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pernyataan tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan dan menyinggung perasaan masyarakat adat karena menyebut asal-usul Buay Turgak tidak jelas,” kata Usman Mursyid didampingi Batin Perwira selaku Ketua Adat Buay BeNyata, Khaja Pengulihan Blungueh selaku Tokoh Adat Blungueh, dan Khaja Penata Bandakh dari Marga Turgak.
Ia menyebut, selain itu, masyarakat Kepaksian Blungueh juga menyampaikan keberatan atas penggunaan nama adat Blungueh yang disebut dilakukan oleh pihak Aliyuddin Cs melalui penyebutan “Kepaksian Adat Baru Tanjung Hikhan”.
Menurutnya, masyarakat adat Blungueh menilai terdapat ketidakkonsistenan dalam penggunaan nama tersebut. Saat memperjuangkan hak garapan lahan eks HGU PT TI yang luasnya diperkirakan mencapai sekitar 850 hektare digunakan nama Marga Blungueh, namun dalam pembagian hasil garapan hanya menggunakan nama Tanjung Hikhan.
“Atas dasar itulah masyarakat adat Blungueh yang berdomisili di Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, merasa dirugikan dan meminta agar nama adat Marga Blungueh tidak lagi digunakan tanpa persetujuan masyarakat adat yang sah,” jelasnya.
Terkait peristiwa pembakaran sejumlah gubuk petani penggarap, Usman Mursyid menegaskan tidak ada komando, instruksi maupun arahan dari pimpinan adat, tokoh masyarakat maupun Juru Bicara 3 Marga untuk melakukan tindakan tersebut.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada komando, instruksi maupun arahan dari pimpinan adat, tokoh masyarakat maupun Juru Bicara 3 Marga untuk melakukan tindakan tersebut. Mengingat saat kejadian terdapat sekitar 1.000 orang di lokasi, termasuk masyarakat dan petani penggarap dari berbagai kelompok, maka kami menyerahkan sepenuhnya proses pengungkapan fakta dan penyelidikan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” tegasnya.
Ia menambahkan, persoalan di kawasan eks HGU PT TI akan sulit diselesaikan apabila masih terdapat pihak-pihak yang mengatasnamakan atau mencatut nama adat Marga Blungueh tanpa legitimasi dan pengakuan dari masyarakat adat yang bersangkutan.
Oleh karena itu, pihaknya berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog, musyawarah, serta menghormati nilai-nilai adat dan kearifan lokal demi terciptanya suasana yang damai dan kondusif di Kabupaten Tanggamus.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang aman, tertib dan kondusif serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” pungkasnya. (*)
Catatan Redaksi: Berita ini memuat keterangan resmi dari Juru Bicara 3 Marga Tanggamus. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik melalui kanal WhatsApp Pemimpin Redaksi 081279423688 atau Kepala Biro Tanggamus, 0813 69289322. (*)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







