Prioritastv.com, Lampung Barat – Pelarian Obi Erlando (27), pelaku pencurian sepeda motor yang sempat membuat resah warga Kabupaten Lampung Barat, berakhir setelah ia diduga kelaparan saat bersembunyi di area rawa-rawa, jurang, dan semak belukar di wilayah Pekon Way Petai, Kecamatan Sumber Jaya.
Obi ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat bersama Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB setelah dilakukan pengejaran dan penyisiran intensif sejak Sabtu (13/6/2026) sore.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Rudy Prawira, mengatakan Obi merupakan satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor milik seorang petani di Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong. Rekannya, Hendra (27), telah lebih dahulu diamankan petugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Obi sempat melarikan diri setelah kendaraan yang ditumpanginya terjun ke jurang sedalam sekitar 10 meter saat berusaha menghindari kejaran petugas.
“Pelaku yang kabur diperkirakan masuk ke wilayah perkampungan, jurang, kebun kopi hingga semak belukar. Karena itu kami membagi personel menjadi tiga tim untuk mempersempit ruang geraknya,” kata Rudy, Selasa 16 Juni 2026.
Rudi menyebut, untuk mempercepat pencarian, pihaknya melakukan penyisiran di sejumlah titik strategis, termasuk akses menuju Sekincau dan Bukit Kemuning, serta area perkebunan kopi dan jurang yang diduga menjadi lokasi persembunyian pelaku.
Pencarian berlangsung tanpa henti lebih dari 24 jam. Informasi dari warga turut membantu petugas setelah video pengejaran pelaku sempat beredar luas di media sosial.
Selama pelarian, Obi juga sempat mendatangi rumah warga pada dini hari dan meminta meminjam telepon genggam dengan alasan menjadi korban begal serta ingin menghubungi keluarganya. Namun, warga yang curiga menolak permintaan tersebut.
“Dia sempat meminta pinjam handphone kepada warga dan mengaku habis dibegal serta ingin menghubungi orang tuanya. Namun warga tidak percaya,” jelasnya.
Kasat mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, Obi mengaku lebih banyak bersembunyi di area rawa-rawa di bawah jurang yang berada dekat perkebunan dan permukiman warga. Medan yang sulit membuat petugas sempat kesulitan menemukan keberadaannya.
“Dia bersembunyi di rawa-rawa dekat jurang. Karena tidak keluar dari persembunyian, petugas sempat kesulitan menemukannya,” ungkapnya.
Disebutkannya, keberadaan Obi akhirnya terungkap setelah seorang warga melihat sosok dengan ciri-ciri yang sesuai keluar dari lokasi persembunyian menjelang malam. Diduga karena kelelahan dan kelaparan setelah hampir sehari bersembunyi, pelaku akhirnya keluar dan langsung diamankan petugas yang telah bersiaga di sekitar lokasi.
Dalam pemeriksaan awal, Obi mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian sepeda motor bersama Hendra. Rudy juga menyebut keduanya merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman pada 2023.
“Kedua pelaku merupakan resedivis menjalani hukuman pada tahun 2023 dalam kasus Curanmor,” tegasnya.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, penangkapan pelaku curanmor di Kabupaten Lampung Barat sempat menjadi perhatian karena berlangsung dramatis. Seorang pelaku berhasil diamankan polisi setelah terjatuh ke dalam jurang sedalam sekitar 10 meter saat berusaha kabur dari kejaran petugas, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
Belakangan, polisi mengungkap identitas pelaku yang ditangkap tersebut. Ia diketahui bernama Hendra (27), warga Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah. Hendra diduga beraksi bersama rekannya, Obi Erlangga, mencuri sepeda motor Honda BeAT milik warga Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, sebelum akhirnya aksi mereka digagalkan oleh korban, warga, dan aparat kepolisian. (*)

Kamto Winendra adalah Wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Kabupaten Lampung Barat.







