Prioritastv.com, Lampung Tengah – Kepercayaan yang diberikan seorang warga di Kabupaten Lampung Tengah berujung kerugian puluhan juta rupiah. Seorang pria yang meminjam sepeda motor dengan alasan hendak menjenguk orang tuanya di Lampung Timur justru tidak mengembalikan kendaraan tersebut dan menghilang selama berbulan-bulan.
Pria berinisial MZD (21), warga Kecamatan Bandar Mataram, akhirnya ditangkap anggota Polsek Seputih Mataram setelah dilaporkan oleh pemilik motor yang merasa menjadi korban penggelapan.
Peristiwa itu bermula pada Maret 2026 ketika korban, TA (58), meminjamkan sepeda motor Honda Beat Street miliknya kepada pelaku. Saat itu, pelaku mengaku membutuhkan kendaraan untuk pergi ke Lampung Timur menjenguk ibunya dan berjanji akan mengembalikannya dalam waktu tiga hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun setelah tenggat waktu berlalu, motor tersebut tak kunjung kembali. Pelaku juga sulit dihubungi sehingga korban mulai curiga dan berupaya mencari keberadaannya. Karena tidak membuahkan hasil, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolsek Seputih Mataram AKP Junaidi mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku yang kemudian berhasil ditangkap pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Bendungan Kampung Sendang Agung Mataram,” kata AKP Junaidi, Rabu (17/6/2026).
Junaidi mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga menemukan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik korban yang sebelumnya dibawa pelaku.
Atas perbuatannya, MZD telah ditahan dan disangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tegasnya.
Kapolsek mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan atau barang berharga kepada orang lain, termasuk kepada orang yang sudah dikenal, guna menghindari kejadian serupa. (*)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







