Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Rabu (17/6/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Suherman tersebut dihadiri Wakil Bupati Umi Laila, jajaran pemerintah daerah, Forkopimda, instansi vertikal, serta berbagai elemen masyarakat.
Dalam penyampaiannya, Bupati Riyanto Pamungkas menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 sebagai pedoman pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati juga mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025. Hasilnya, Kabupaten Pringsewu kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut.
“Alhamdulillah, atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2025, diperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. Ini merupakan hasil kerja keras seluruh pihak dan harus terus dipertahankan melalui perencanaan, penganggaran, penatausahaan, serta pelaporan yang tertib sesuai aturan,” kata Riyanto.
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pringsewu mencatat pendapatan sebesar Rp1,241 triliun, belanja daerah Rp1,232 triliun, pembiayaan netto Rp22,6 miliar, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp31,9 miliar.
Selain itu, tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tahun 2024 mencapai skor 99,50 persen, tertinggi di Provinsi Lampung.
Dalam rapat paripurna tersebut, Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Pringsewu melalui juru bicaranya, Rusmanto, menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Fraksi NasDem memberikan sikap “apresiasi kritis” terhadap laporan pertanggungjawaban APBD yang disampaikan pemerintah daerah. Fraksi ini mengapresiasi penyampaian laporan yang tepat waktu sebagai bentuk akuntabilitas publik, namun tetap menekankan pentingnya memastikan setiap angka realisasi anggaran benar-benar berdampak bagi masyarakat.
NasDem juga menyoroti sejumlah aspek strategis, mulai dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), komposisi belanja daerah, capaian program pembangunan, besaran SILPA, pemerataan anggaran hingga transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Fraksi NasDem menilai belanja modal harus menjadi prioritas untuk mendukung pembangunan infrastruktur, irigasi, jalan usaha tani, serta peningkatan pelayanan publik. Mereka juga mendorong penguatan sektor pertanian, pemberdayaan UMKM dan BUMDes, serta realisasi program fasilitasi pesantren yang saat ini tengah dibahas dalam ranperda tersendiri.
Salah satu catatan kritis yang disampaikan Fraksi NasDem adalah rendahnya realisasi belanja modal APBD Pringsewu Tahun 2025 yang disebut hanya mencapai sekitar 60 persen. Menurut NasDem, kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat anggaran pembangunan yang belum terserap secara optimal dan berpotensi meningkatkan SILPA.
“Belanja modal merupakan anggaran yang langsung berkaitan dengan pembangunan fisik seperti jalan, irigasi, jembatan, gedung dan sarana publik lainnya. Jika realisasinya hanya 60 persen, maka masih ada sekitar 40 persen anggaran yang belum termanfaatkan secara maksimal,” tegas Rusmanto.
Meski memberikan sejumlah catatan kritis, Fraksi Partai NasDem menyatakan menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas lebih lanjut pada tingkat pansus dan komisi DPRD.
Namun demikian, penerimaan tersebut disertai rekomendasi agar Pemerintah Kabupaten Pringsewu terus meningkatkan akurasi perencanaan, mempercepat serapan anggaran, memperkuat transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan keberpihakan anggaran kepada masyarakat kecil, khususnya petani, pelaku UMKM dan masyarakat pedesaan.(*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







