Prioritastv.com, Bandar Lampung – Seorang pria berinisial MRP (25) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga mencuri mobil milik temannya sendiri di Bandar Lampung. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap petugas.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, pelaku berhasil diamankan di kawasan Pasar Tugu, Bandar Lampung, pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
“Pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban. Saat proses penangkapan, pelaku melakukan perlawanan aktif yang membahayakan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” kata Kombes Indra Hermawan, Rabu (17/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah dilumpuhkan, pelaku langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Indra, kasus tersebut bermula pada 10 Mei 2026 ketika pelaku yang merupakan teman anak korban meminjam mobil Daihatsu Sigra milik korban. Saat itu, pelaku meminta izin melalui anak korban dan diberikan kunci serep kendaraan.
Mobil tersebut sempat dikembalikan keesokan harinya. Namun beberapa hari kemudian, korban mendapati kendaraan yang diparkir di sekitar rumahnya di kawasan Sawah Brebes, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, telah hilang.
Tidak hanya mobil, korban juga mengetahui bahwa kunci serep dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan tersebut ikut raib. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra tahun 2024 warna hitam bernomor polisi BE 1891 AAS.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan akses yang diperolehnya saat meminjam kendaraan korban. Setelah laporan diterima, tim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya keberadaan pelaku berhasil diketahui,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.
Polda Lampung mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada pihak lain, termasuk kepada orang yang sudah dikenal, guna menghindari tindak kejahatan serupa.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada pihak lain, sekalipun orang yang sudah dikenal. Kasus ini masih terus kami dalami untuk melengkapi berkas penyidikan,” tutupnya. (*)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







