Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Merasa biaya pembangunan gapura Pekon Kayu Hubi yang dikerjakannya pada tahun 2021 belum juga dibayarkan hingga saat ini, seorang warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, mengadukan Kepala Pekon Kayu Hubi Badruddin ke Satreskrim Polres Tanggamus. Pengaduan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp50 juta.
Pengaduan itu disampaikan oleh Zainal Abidin, warga Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung, melalui surat pengaduan yang dibuat pada 18 Juni 2026. Dalam laporannya, Zainal mengaku telah mengeluarkan biaya pribadi untuk membangun gapura Pekon Kayu Hubi setelah mendapat permintaan langsung dari Kepala Pekon setempat pada awal tahun 2021.
Menurut Zainal, peristiwa tersebut bermula pada 29 Januari 2021 ketika dirinya menerima pesan WhatsApp dari Kepala Pekon Kayu Hubi yang memintanya datang ke kantor pekon keesokan harinya. Saat pertemuan di kantor pekon pada 30 Januari 2021, ia mengaku diminta membantu pembangunan gapura yang saat itu belum terealisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, kata Zainal, Kepala Pekon Kayu Hubi menyampaikan bahwa pembangunan gapura harus segera dilaksanakan karena telah mendapat teguran dari pihak kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Zainal mengaku sempat mempertanyakan sistem pembayaran pekerjaan tersebut. Namun, menurutnya, Kepala Pekon Kayu Hubi menjanjikan seluruh biaya pembangunan akan dibayarkan setelah pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) termin pertama tahun 2021.
Berbekal janji tersebut, Zainal kemudian mulai membeli berbagai kebutuhan material bangunan, termasuk 100 sak semen, serta membiayai upah tukang dan kebutuhan pembangunan lainnya. Pekerjaan pembangunan gapura tersebut disebut berlangsung selama kurang lebih 30 hari hingga selesai.
Namun setelah proyek rampung, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Zainal mengaku beberapa kali mendatangi Kepala Pekon Kayu Hubi untuk menagih biaya yang telah dikeluarkannya, tetapi selalu mendapat alasan bahwa dana desa belum cair atau telah digunakan untuk kegiatan lainnya.
“Setelah ADD termin pertama cair, saya diberi alasan dana sudah dipakai untuk kegiatan lain dan dijanjikan akan dibayar pada termin kedua. Namun setelah termin kedua cair pun pembayaran tidak dilakukan,” kata Zainal usai membuat pengaduan.
Karena merasa lelah terus menerima janji, Zainal sempat menghentikan upaya penagihan. Namun pada tahun 2025, ia kembali meminta pertanggungjawaban setelah istrinya mempertanyakan uang keluarga yang digunakan untuk membiayai pembangunan gapura tersebut.
Menurut Zainal, pada 30 April 2025, Kepala Pekon Kayu Hubi sempat membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi janji akan melakukan pembayaran. Surat tersebut disebut turut disaksikan oleh seorang warga bernama Rosadi.
Meski demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pembayaran tetap tidak dilakukan. Upaya penyelesaian kembali dilakukan pada 5 November 2025 melalui mediasi yang berlangsung di rumah Ketua DPK APDESI Kecamatan Pugung yang juga menjabat sebagai Kepala Pekon Banjar Agung Udik.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Zainal, Kepala Pekon Kayu Hubi kembali membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi kesanggupan mengembalikan uang sebesar Rp50 juta pada saat pencairan Dana Desa tahap pertama.
“Namun setelah dana desa cair, uang tersebut tetap belum dikembalikan dan nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak bisa dihubungi,” ungkapnya.
Merasa telah memberikan waktu dan kesempatan yang cukup untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, Zainal akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan mengadukan perkara itu ke Satreskrim Polres Tanggamus.
“Atas peristiwa tersebut, saya mengalami kerugian sebesar Rp50 juta dan berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon Kayu Hubi selaku pihak yang diadukan belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait pengaduan tersebut.
Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dari yang bersangkutan sebagai bagian dari asas keberimbangan pemberitaan. Namun dihubungi melalui nomor WhatsApp yang bersangkutan dalam kondisi tidak aktif. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







